
MEDAN, DETIK — Kuasa Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Ahmad Zufri Harapan SH bersama Iskandar SH, mendatangi kantor Pertanahan Nasional Kota Medan, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan kuasa hukum ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah guna mengkonfirmasi dan menyampaikan undangan audensi terhadap permasalahan tanah yang terletak di Jalan Pasar 3, No.133, Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur yang terdaftar atas nama Amnah yang telah dialihkan Peta Bidangnya ke pihak lain.
Di kantor BPN Kota Medan, Ahmad Zufri Harapan SH dan Iskandar SH bertemu dengan staf BPN Kota Medan dan berdiskusi terkait permasalahan tanah tersebut.
“Kita bertemu dengan staf disana, terjadi dialog-dialog panjang, hingga pihak BPN respon dengan pengaduan kami. Pihak BPN juga meminta waktu 1 Minggu untuk memberikan jawaban atas laporan kami,” ujar Ahmad Zufri Harapan.
Selain itu, undangan audensi tentang permasalahan tanah yang dialami Amir Hamzah, pihak BPN menyabut baik. “Audensi kami diterima, agendanya, Kamis depan, kami akan beraudensi dengan pejabat terkait untuk meminta informasi terkait permasalahan tanah tersebut,” lanjut Ahmad Zufri Harapan.
Usai membuat pengaduan ke BPN, kuasa hukum Amir Hamzah yang ditemui wartawan berharap permasalahan tanah di Jalan Pasar 3, No.133, Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur menemukan solusi.
“Kita berharap permasalahan ini jadi terang benderang dan bisa mengungkap siapa yang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak benar. Kami juga meminta dukungan semua pihak agar bisa menegakkan hukum untuk orang-orang yang membutuhkan, khususnya orang-orang dengan ekonomi lemah,” pungkas Zufri.
Sebelumnya kuasa hukum Amir Hamzah juga mendatangi kantor Notaris, Gordon E Harianja SH. Dalam pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Amir Hamzah meminta salinan surat asli alas hak dan akta-akta yang telah diterbitkan sebelumnya serta surat-surat pernyataan antara keluarga Amir Hamzah terhadap Johan.
Awalnya, Notaris Gordon mengatakan surat tersebut telah diserahkan kepada M.Arifin, Abang kandung Amir Hamzah. Namun, saat tim pengacara meminta bukti penyerahan surat terhadap M.Arifin, Notaris Gordon tidak mampu menunjukkannya.
Karena tidak mampu menunjukan bukti-bukti, Notaris Gordon meminta waktu hingga Jum’at (17/1/2025) siang untuk menyerahkan surat asli alas hak.
Selain itu, ada tanda terima sebelumnya yang dilakukan Amir Hamzah terkait penyerahan SKT Tahun 74, namun Amir Hamzah hanya menerima foto copy.
“Setelah kita desak, jika tidak memberikannya, itu merupakan tindakan-tindakan beresiko yang dapat kita laporkan ke MKD dan pihak kepolisian,” ujar Iskandar SH, salah seorang pengacara Amir Hamzah.
Akhirnya diambil keputusan, SKT dan surat-surat serta akte-akte akan diserahkan Notaris Gordon Jum’at (17/1/2025) dalam rangka kepentingan hukum untuk menindak lanjuti perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Johan dan tindak pidana sesuai surat somasi yang sudah dilayangkan kepada Johan.
“Hari Jum’at ini, selain tim pengacara, ahli waris juga didampingi dan didukung oleh Ormas Islam, Laskar Awali. Harapan kami, hukum dapat kita tegakan bersama, sehingga tidak ada perbuatan ketidakadilan satu pihak, sehingga keadilan itu dapat mewujudkan rasa kenyamanan bersama,” pungkas Iskandar. (*)
Berita Sebelumnya..
Polsek Pangean Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar