Detik24jam.com, Lombok Timur (NTB)- Tanah dengan luas 46,23 are di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Labuhan Lombok, Lombok Timur saat ini seolah memiliki 2 kepemilikan.
Pasalnya tanah yang secara resmi telah melalui jalur pembagian dan telah disepakati dan ditandatangani Kepala Desa (Kades) setempat itu telah menjadi hak milik dari Amaq Ridwan selaku pembeli pertama.
Namun rupanya, tanah yang sudah dibagi itu mendadak dijual pihak yang merasa tidak setuju dengan pembagian itu ke pihak ke 2 yakni Putra yang juga menjabat sebagai anggota Kepolisian Sektor Pringgabaya.
Pembagian juga dibenarkan oleh Mamik Ruslan selaku keponakan atau keluarga utama dari pemilik tanah sebelumnya menjawab Detik24jam..com, Rabu (27/9/2023).
“Ya, memang saya berani bersumpah tanah ini sudah dibagi dulu ke Amaq Ridwan ini, tapi kenapa kok tiba-tiba pak Putra ada sertifikat dan mengaku sudah membelinya,” katanya.
Bahkan, Ruslan menyimpan dengan rapi bukti kesepakatan pembagian tersebut yang bermatraikan dan ditanda tangani kepala desa, kepala dusun, dan sejumlah pihak yang terlibat.
“Ini masalahnya sudah klir, nggak ada perdebatan lagi, sah tanah ini memang sudah dibagi ke Ridwan,” tegasnya.
Hal tersebut menjadikan pihak pembeli dan pemilik tanah saat ini yakni Amaq Ridwan sempat bersitegang dengan pembeli pihak ke 2 yakni Putra.
Amaq Ridwan bahkan menduga ada permainan antara pihak desa dalam pembelian tanah tersebut.
“Ini kan seolah olah pihak desa mau mengambil tanah kita, padahal jelas jelas ada surat pembagian atas tanah itu dan ditujukan kepada saya seluas 46,23 are ini,” tegas amaq Ridwan.
Memang status atas tanah tersebut sebelum dilakukannya pembagian sempat terjadi pertentangan pada ahli waris, hingga dilakukan mediasi untuk membagi tanah tersebut dengan adil.
Pembagian itu berlangsung belum lama ini, yakni pada tahun 2020, 3 yahun berjalan aman, akan tetapi kembali panas dengan ulah pihak yang tidak setuju dengan pembagian tanah tersebut.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Mumbul, Tajuddin membantah dirinya pernah menandatangani surat pembagian atas tanah tersebut.
Bahkan dirinya mengaku ada oknum yang bermain di kantor desa dengan tanpa sepengetahuannya melakukan pemalsuan tanda tangan.
Ia tetap bersikukuh, tanah yang ada saat ini resmi telah dibeli Putra sebesar Rp 30 juta, dengan berpatokan pada sertifikat yang sudah dipegangnya.
Untuk pemalsuan tanda tangan tersebut Tajuddin akan melakukan tindakan, dan mencari tau siapa oknum yang melakukan itu.
Kendati pada proses pembelian tanah itu banyak pihak yang merasa dirugikan, Tajuddin bersikukuh bahwa surat jual beli yang ada tidak bisa dibatalkan.
“Soal pembatalan surat jual beli kita sementara ini tidak bisa penuhi yang pasti saya akan tetap mengacu pada sertifikat, dan kalau sertifikat itu batal otomatis saya akan membatalkan surat jual beli itu,” tegasnya.(*/Sandy)
Berita Sebelumnya..
MAN 2 MANDAILING NATAL RAIH PRESTASI . DAN MENINGKATKAN SDM PENDIDIKAN
SINERGITAS TNI POLRI WILAYAH HUKUM POLSEK CSR (CISARUA) GIAT SAMBANG WARGA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KAMTIBMAS MASYARAKAT DESA BATULAYANG
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Warga Berikan Pesan Kamtibmas