Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Sidang Lanjutan Penyahgunaan BBM Subsidi “Terdakwa” Mengatakan Bahwa Manager yang Memberikan Izin dan Harga

Loading

Detik24jam.com,Tembilahan,Riau:

Sidang lanjutan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14.29.26130 di Jln Lintas Samudra Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Kamis 13/07/2023 agenda pemeriksaan ahli dan saksi mahkota dari para terdakwa.

Dalam persidangan lanjutan para terdakwa, Sdr Ramli, Baidowi dan Harmoko kesemuanya menyebutkan bahwa managerlah yang mengatur dan memberikan izin serta menetapkan harga Rp.7600/liter  setiap penjualan.

“Benar Manager SPBU Sdr Hunaini yang memberikan izin dan menetapkan harga sebesar Rp.7600/liter pada setiap penjualan,”ungkap para terdakwa.

Ramli menambahkan bahwa praktek jual beli minyak subsidi ini sudah berjalan ± 4 tahun lebih lamanya terangnya kepada majelis hakim.

“Sementara Baidowi dan Harmoko menjelaskan bahwa praktek jual beli ini sudah berlangsung mereka jalani selama ± 2 tahun,”jelasnya

Soni,S.H .,C.Md Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Dan kami dari organisasi anti korupsi dan beberapa awak media meminta kepada majelis hakim dapat menetapkan Manager SPBU Sdr Hunaini sebagai tersangka dalam kasus penyahgunaan BBM Subsidi tersebut, sebab apabila ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka,”tarang soni

“Kewenangan hakim untuk secara langsung menetapkan saksi menjadi tersangka terdapat dalam KUHP, tetapi hanya untuk tindak pidana memberikan keterangan palsu.kewenangan itu diatur dalam pasal 174 KUHP.

“Dan kami dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah dengan beberapa awak media akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas jangan sampai majelis hakim dan jaksa penuntut umum sampai salah dalam menentukan kasus ini, karena kami juga akan menyurati Jaksa Pengawas dan Komisi Yudisial,”tutup soni.

Sidang akan dilanjutkan pada kamis 18/07/2023 dengan agenda pembuktian dari terdakwa

Dalam persidangan ini Majelis Hakim di ketua oleh H.Jelly Syahputra, S.H.,S.E., M.M dan Hakim Anggoota Janner Christiadi Sinaga, S.H dan Pantun Andreanus Lumban Gaul, S.H dengan Jaksa Penuntut Umum Reza Yusuf Affandi,S.H dan terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya Ahmad Muhajir.,S.H dan H,Muh Tamir.,S.H…Bersambung.(Team Redaksi)