Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Samsat Padang Imbau Wajib Pajak Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Loading

PADANG|Detik24jam.com–UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang ditetapkan Pemprov Sumbar.

Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Padang, Defrizal mengungkapkan, pemutihan pajak kali ini jauh berbeda dengan pemutihan sebelumnya. Karena pemutihan ini, meski mati sudah lama, cukup membayar pajak satu tahun atau satu kali.

“Masyarakat kita, harus melihat kepada posisi seperti ini. Karena memang selama ini, di Sumatera Barat belum pernah melakukan kebijakan seperti ini, dan ini berbeda dari pemutihan yang ada sebelumnya,” ungkap Defrizal.

Diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 903- 343- 2025. Jadwal pelaksanaan pemutihan pajak ini dimulai dari 25 Juni 2025, dan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Defrizal mengatakan, selain keringanan tunggakan pajak dan denda, pada pemutihan ini, wajib pajak juga bebas pajak progresif, biaya balik nama dan bebaskan pembayaran tunggakan jasa raharja yang berlalu, kecuali tahun berjalan.

“Dan arahan dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, selama dua bulan ini masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program ini sebaik-baik mungkin,” terangnya.

“Tidak ada yang lengah dan tidak ada yang terlambat. Kenapa, karena tidak semua jenis pengurusan pajak itu, hanya bisa diselesaikan dalam 1 hari. Misalnya, balik nama. Tentu akan memakan waktu. Dan itu perlu disiasati dengan secepatnya datang ke kantor samsat terdekat di Sumbar, terutama Kota Padang,” jelasnya.

Kesempatan pemutihan pajak saat ini, ia berharap, agar wajib pajak untuk menyiasati waktu tidak berbondong di penghujung waktu yang ditentukan. Namun, bisa menyesuaikan dari awal dengan dokumen yang diminta.

“Misal, seminggu atau dua minggu mau berakhir, atau dua hari mau berakhir. Mereka berbondong-bondong ke samsat minta dilayani. Sehingga kita pelayan di samat juga memiliki keterbatasan tertentu,” jelasnya.

Pewarta : Tim
Editor   : Topik Marliandi