Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Salah Seorang JPU di Tembilahan Diduga Intimidasi Terdakwa Untuk Cabut Kuasa Pengacara

Loading

Detik24jam.com,Tembilahan – Sidang lanjutan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14.29.26130 di Jln Lintas Samudra Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Kamis 20/07/2023 dengan agenda Tuntutan Jaksa penuntut Umum.

Dalam sidang  JPU Reza Yusuf Afandi , SH.  Membacakan  tuntutannya untuk terdakwa Ramli bin H. Sultan dalam pertimbangannya JPU hal  yang memberatkan terdakwa adalah “perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas dan negara karena subsidi pemerintah tidak tepat sasaran” oleh karena JPU menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMLI Alias LEEY Bin H. SULTAN (Alm)  dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Adapun terhadap terdakwa lainnya JPU menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARMOKO Als MOKO Bin KARTI dan Terdakwa AHMAD BAIDOWI Alias DUWI Bin MISNU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan . Menyatakan barang bukti berupa 1 masing-masing 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 8626 GB dan Nomor Polisi BM 9288 GB. Dikembalikan kepada Terdakwa.

Sebelumnya pada hari Kamis 15/06/2023 terdakwa Harmoko dan Ahmad Baidowi ada didatangai oleh suruhan oknum Kejaksaan Negeri Inhil dan menyuruh terdakwa untuk mencabut Surat Kuasa Khusus dari Pengacara Kantor Hukum Ahmad Muhajir.,S.H dan Partner.

Dan hal tersebut ada surat peryataan dari kedua terdakwa bahwa memang benar kedua terdakwa telah di intimidasi oleh salah satu oknum jaksa penuntut umum di Inhil Riau.

“Benar bahwa terdakwa Harmoko dan Ahmad Baidowi didatangai oleh orang suruhan oknum JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan menyuruh terdakwa untuk mencabut surat kuasa dari kantor hukum kami dan mnganjurkan agar menganti dengan pengacara yang baru,”ungkap Muhajir.

Dan ada surat pernyataan dari dua terdakwa tersebut, dan jika tidak mau mencabut kuasa maka dua terdakwa akan di ancam diperberat hukumanya,”terang Muhajir.

“Kemudian pada Senin 10/07/2023 sebelum pemeriksaan saksi (Para Terdakwa Saling Bersaksi) Harmoko dan Ahmad Baidowi di depan majelis hakim dua terdakwa langsung mencabut kuasa dari Kantor Hukum Ahmad Muhajir.,S.H dan Partner.

Saat awak media coba melakukan konfirmasi dari hari Kamis 20/07/2023 terhadap jaksa penuntut umum yang menangani kasus perkara penyalahgunaan bahan bakar subsidi ini belum ada balasan dari pihak jaksa penuntut umum , baik telepon dan whatshaap awak media tidak ada di respon oleh jaksa penuntut umum yang menangani kasus perkara penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Baru pada Jumat 21/07/2023 pagi baru ada balasan, kalau ada waktu mampir ke kantor saja bang , maaf sebelumnya baru balas, pesan whatsapp dari salah satu jaksa penuntut umum.

Terpisah Aktivis Anti Korupsi Soni.,S.H.,C.Md yang merupakan Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Jumat 21/07/2023 mengatakan akan melaporkan oknum jaksa tersebut ke Jaksa Agung , Komisi Kejaksaan dan Jaksa Muda Pengawasan di Jakarta,”tegasnya

“Surat laporan sedang kami buat dan insya allah hari ini rampung dan akan langsung kami masukan laporannya ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Jakarta secepatnya .

Dalam isi surat tersebut kami dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah  memita kepada Jaksa Agung , Komisi Kejaksaan dan Jaksa Muda Pengawasan di Jakarta untuk dapat menindak tegas oknum jaksa tersebut jika memang terbukti telah melakukan kesalahan dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 Juli 2023 dengan agenda Pledoi dari para terdakwa…..Bersambung.(Team Redaksi)