Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Puluhan Siswa SLTPN 1Pagelaran Dapatkan Perlakuan Diskriminasi di Sekolah

Loading

Detik24jam.com Pringsewu – Aksi cukur rambut siswa yang dilakukan pihak Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 pagelaran, Kabupaten Pringsewu disesalkan para orang tua murid.

Pasalnya, razia cukur rambut yang dilakukan setelah upacara bendera merah putih pada Senin (28/07/2025) di anggap berlebihan.

Sebanyak kurang lebih puluhan siswa di SLTPN 1 Pagelaran terkena razia cukur setelah upacara bendera, dengan dalih pembinaan siswa, perbuatan tersebut sangat di sayangkan para wali murid.

Proses cukur rambut di sekolah yang dilakukan oknum Guru bagian saptras ,disayangkan para orang tua murid dan masyarakat sekitar karena seharusnya di arahkan kepada wali murid untuk cukur rambut , bukan di cukur sampai rambut siswa berantakan.

Dijelas bapak Darmawan guru bagian saptras SLTP Negeri 1 Pagelaran kecamatan pagelaran membenarkan bahwa aksi cukur rambut ke puluhan siswa,benar Adanya seminggu sebelum aksi cukur rambut kepada puluhan siswa Sudah diperingati akan tetapi puluhan siswa masih Ada yang rambut gondrong,maka nya sebanyak 20 siswa setelah upacara hari senin kemaren kami kumpul kan dan kami potong rambut nya.para wali murid sangat menyayangkan Dan kecawa perbuatan Oknum guru pihak sekolah SLTP Negri 1 Pagelaran tidak menyampai terdahulu kepada seluruh wali murid.

“Anak pulang dengan kondisi rambut dicukur dengan tidak beraturan,itu perbuatan diskriminasi dan melanggar undang-undang perlindungan anak,” ujar salah satu wali murid kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/07/2025).

Karna perbuatan diskriminasi itu telah melanggar Pasal 77 uu 35 tahun 2014 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Adapun Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta.

Selain itu, pada Pasal 9 menyebutkan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Tentu Saja kami para awak media akan mengawal dugaan perlakuan diskriminasi oleh Oknum guru bagian saptras SLTP Negri 1 Pagelaran kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang mencukur rambut puluhan para siswa hinggga melanggar UU yang berlaku Dan para orang Tua murid akan mengajukan pelaporan kepihak yang berwajib.

(Ag)