![]()
Sergai//Detik24jam.com.
Aktivitas pembangunan kolam atau bak penampungan air yang diduga dilakukan pihak PT Perkebunan Nusantara IV Regional 2, Unit Adolina, di kawasan badan bantaran sungai atau daerah sempadan sungai menuai sorotan. Jika bangunan tersebut berada di dalam zona sempadan sungai tanpa dasar perizinan dan kajian lingkungan yang dipersyaratkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan dalam penerapan standar keberlanjutan RSPO, Rabu (23/09/2026).

PTPN IV Adolina sendiri tercatat dalam dokumen RSPO sebagai unit yang pernah menjalani proses resertifikasi RSPO. Pengumuman RSPO tahun 2023 menyebutkan audit resertifikasi terhadap PKS Adolina dan basis pasoknya dilakukan oleh TUV Rheinland Indonesia berdasarkan persyaratan RSPO yang berlaku saat itu.
Karena itu, dugaan pembangunan infrastruktur permanen di sekitar sempadan sungai patut mendapat perhatian serius, terutama apabila lokasi tersebut masuk dalam area riparian yang harus dilindungi.
RSPO secara resmi menyatakan bahwa unit sertifikasi diwajibkan mengidentifikasi, melindungi dan mengelola kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV). RSPO juga menyebut bahwa standar 2024 mengharuskan unit sertifikasi mempertahankan zona penyangga riparian di sepanjang badan air dan perairan untuk melindungi keanekaragaman hayati perairan. Di Indonesia, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai antara lain menetapkan garis sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil, dihitung dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Saat awak media meninjau kelokasi, penjaga mesin air yang tidak mau disebutkan namanya mengataka, “benar Pak itu buat kolam penampung air, dan kami pun belum siap lagi pengerjaan pengecoran semennya”, jelasnya.
Masyarakat pun mempertanyakan apa dasar izin pembangunan kolam air dibantaran yang dilakukan oleh pihak PTPN 4 regional 2 unit Adolina yang kini jadi sorotan dimata publik. Persoalan yang jadi sorotan ini, kini perlu dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan.
Apabila kolam tersebut digunakan untuk mengambil atau memanfaatkan air sungai bagi kegiatan usaha, aspek perizinan penggunaan sumber daya air juga perlu diperiksa. PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air mengatur bahwa penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha memerlukan perizinan berusaha menggunakan sumber daya air, termasuk untuk air permukaan.
Perusahaan yang melanggar kesepakatan disertifikat RSPO harus ditindak. Yang juga menjadi sorotan adalah komitmen terhadap standar RSPO. RSPO telah memberlakukan Standar P&C 2024 secara wajib mulai 1 Juni 2026.
Apabila benar terdapat pembangunan kolam beton atau infrastruktur permanen yang masuk ke dalam zona riparian, persoalannya layak diuji melalui audit kepatuhan, bukan sekadar dianggap sebagai pekerjaan teknis biasa. Klasifikasi temuan harus ditentukan melalui audit terhadap standar RSPO yang berlaku, kondisi lapangan, dokumen perusahaan, izin, serta hasil pemeriksaan auditor.
Persoalan ini semestinya menjadi perhatian RSPO, auditor sertifikasi, pemerintah daerah, instansi pengelola sumber daya air, serta instansi lingkungan hidup apabila terdapat bukti bahwa pembangunan dilakukan di dalam sempadan sungai. Jika pemeriksaan membuktikan bahwa infrastruktur dibangun di dalam sempadan sungai tanpa dasar izin yang diperlukan atau bertentangan dengan persyaratan lingkungan dan standar RSPO yang berlaku, maka dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Apakah kolam penampungan air tersebut yang dibangun dikawasan yang semestinya dilindungi mempunyai dasar hukum dan standar lingkungan yang dipersyaratkan???. Pihak PTPN IV Regional 2 unit Adolina harus dapat membuktikan melalui dokumen izin, peta sempadan, dokumen HCV, dokumen lingkungan, serta hasil audit RSPO, bukan sekadar pernyataan sepihak. (Mul)
