![]()
Sergai//Detik24jam.com
Keberadaan sebuah lori yang diduga merupakan aset operasional PTPN 4 Adolina Regional 2 di alur Sungai Ular menuai sorotan. Lori yang selama ini digunakan sebagai sarana pemuatan janjangan kelapa sawit tersebut diduga sengaja disingkirkan dan ditempatkan di kawasan aliran sungai, Sabtu (26/09/2026). Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan. Lori berukuran besar yang berada di alur sungai berpotensi menjadi penghambat arus, terutama ketika debit air meningkat akibat hujan deras. Material seperti sampah, kayu, lumpur, dan sedimen dapat tersangkut di sekitar lori sehingga berpotensi mempersempit jalur aliran.
Saat dikonfirmasi awak Media, salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Memang benar Pak lori itu adalah aset milik perusahaan PTPN 4 Adolina, mereka pihak perusahaan dengan sengaja menempatkan lori itu di tengah jalur aliran air sungai. Itu mereka tempatkan agar bisa menahan air, karena airnya akan mereka salurkan ke bak penampung air yang mereka buat itu Pak”, ucap masyarakat tadi.
Jika lori tersebut benar merupakan aset perusahaan, siapa yang memerintahkan pemindahannya ke alur Sungai Ular. Apakah lori tersebut sudah berstatus barang afkir dan apakah ada berita acara penghapusan aset??!
Pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan aset perusahaan tidak semestinya dilakukan secara sembarangan.
Apalagi ketika aset tersebut ditempatkan di kawasan aliran sungai. Jika benar dilakukan dengan sengaja, tindakan tersebut patut diperiksa dari sisi tata kelola aset sekaligus dampak terhadap lingkungan.
Keberadaan lori di sungai patut diperiksa dari sisi potensi pencemaran. Lori yang pernah digunakan dalam aktivitas operasional pabrik dapat mengandung sisa oli, minyak pelumas, bahan bakar, maupun residu lainnya. Apabila terjadi kebocoran dan material tersebut masuk ke badan air, maka dampaknya tidak berhenti di lokasi lori. Air sungai dapat membawa zat pencemar ke bagian sungai lainnya.
Manajemen PTPN 4 Adolina Regional 2 jangan tutup mata. Pihak manajemen harus bisa memberikan penjelasan secara terbuka terkait lori yang merupakan milik aset perusahaan. Jika memang merupakan aset perusahaan, maka harus jelas bagaimana mekanisme pengelolaannya hingga bisa berada di lokasi tersebut. (Mul)
