
SOLOK|Detik24jam.com--Proyek penanganan longsoran pada ruas jalan 6053 Lubuk Salasiah-Surian yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional wilayah II Provinsi Sumatera Barat tengah menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Sandewa Karya Tama dengan nilai kontrak Rp17,146,590,000 ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, standar, dan mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas bangunan dan potensi kerugian negara. Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan Dua ratus dua hari (202)hari kalender ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pratisi Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang investigasi.
Pratisi Hukum Suwandi, S.H.,M.H menyatakan dugaan kecurigaannya terhadap pengerjaan proyek tersebut.”Kami mengapresiasi adanya pembangunan penanganan longsoran pada ruas jalan Lubuk Salasiah sebagai pasilitas publik, namun sangat disayangkan apa bila ada dugaan pelaksanaan proyek ini terlihat tidak sesuai dengan standar teknis dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.” Bila ada menemukan dugaan indikasi adanya penggunaan bahan yang tidak sesuai standar atau kualitas rendah.
Sebagai pratisi hukum saya berkewajiban menyuarakan kepentingan publik agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat, bukan sebaliknya menimbulkan kerugian.
Untuk itu apa bila ada dugaan indikasi penyalahgunaan sumber dana APBN, kami mendesak pihak berwewenang agar menindaklanjuti dugaan ini secara serius.
Dugaan Jika benar, maka proyek penanganan longsoran ruas 6053 lubuk Salasiah vital ini berpotensi tidak bertahan lama dan membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.
Senada dengan Suwandi, Tim Investigasi LSM AJAR Sumbar, Topik Marliandi, juga mendesak BPJN Wilayah II Sumatera Barat untuk bertindak tegas. “Kita meminta BPJN Wilayah II Sumatera Barat untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Jangan hanya mengandalkan laporan dari kontraktor. Verifikasi lapangan sangat penting untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, mutu, dan standar SNI,” tegas Topik.
Pihak LSM juga mendesak agar BPJN Wilayah II Sumatera Barat nanti kedepannya melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengerjaan proyek dengan nomor kontrak HK.02.01 KTR.05.PPK-2.5-PJN.II/VI/2015. Audit ini diharapkan dapat mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara Nantinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Sandewa Karya Tama, maupun BPJN Wilayah II Sumatera Barat terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera menanggapi dan memberikan klarifikasi agar pembangunan infrastruktur yang vital ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang dan aman bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pihak kontraktor, PT Sandewa Karya Tama, Kepala BPJN Sumatera Barat, maupun pihak berwenang lainnya. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai kejadian ini.
Berita Sebelumnya..
Aktivitas PETI di Pasbar Disorot, Meski Presiden Sudah Ultimatum
BNPB RI Pastikan Bangun Kembali Tiga Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan Sampaikan Pesan Kebangsaan di HUT ke-80 RI