![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Talawi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Telkomsel di Jalan Merdeka, Gang Bakti Nomor 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (16/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga terlibat dalam pencurian aset perusahaan telekomunikasi tersebut.
Kapolsek Talawi melalui keterangan yang disampaikan Humas Polres Batu Bara menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 05.57 WIB.
Saat itu, penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal mengenai alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., segera mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan bersama pelapor dan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab munculnya alarm serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pencurian.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan pengepungan hingga berhasil mengamankan MA.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu buah obeng dan satu buah pisau cutter yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Akibat kejadian itu, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Terduga Pelaku Diproses Hukum
Setelah diamankan, MA beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Talawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mendalami dugaan keterlibatan pelaku serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pencurian tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Polsek Talawi menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: Kapolsek Talawi/Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3
