![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang di Dusun IX, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (30), yang diduga sebagai penadah. Petugas juga berhasil menemukan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik korban yang dilaporkan hilang.
Kasus itu bermula dari laporan Derma Sari Lubis (46) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara, tertanggal 19 Agustus 2026.
Peristiwa kehilangan kendaraan terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun IX, Desa Nenassiam. Saat itu, Ari Sanjaya, anak korban, memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi T 4135 YE.
Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih melekat. Namun, ketika korban kembali memeriksa kendaraan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medang Deras untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Deras langsung melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan dipimpin Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala bersama Kanit Reskrim IPDA Muhammad Kadri, S.H.
Hasilnya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban di Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Di salah satu rumah warga, polisi menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Polisi selanjutnya mengamankan IS yang diduga berkaitan dengan penadahan kendaraan tersebut, berikut barang bukti sepeda motor Honda CBR 150.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda CBR 150 warna hitam tahun 2015, nomor polisi T 4135 YE, dengan nomor mesin KC81E1005789 dan nomor rangka MH1KC8111FK005849.
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medang Deras,” ujar Sagala.
Saat ini, IS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medang Deras. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul kendaraan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polsek Medang Deras juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli maupun menerima kendaraan dan barang dari pihak lain, terutama apabila asal-usulnya tidak jelas.
Masyarakat diminta tidak tergiur dengan harga murah tanpa memastikan kelengkapan dokumen dan legalitas barang. Selain itu, warga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Boys-3)
