Padang|Detik24jam.com–Satreskrim Polresta Kota Padang menangkap seorang perempuan masih berstatus anak di bawah umur gara-gara terlibat membuat postingan promosi situs perjudian online di media sosial.
Kanit Tipiter, Satreskrim Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama S,Tr,.K mengungkapkan, penangkapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut dilakukan pada Rabu 23 Juli 2024 malam.
Ia mengatakan, penangkapan ABH
bermula atas adanya posting yang dibuat tersangka melalui akun media sosial instagramnya diduga mempromosikan situs judi online.
Dengan adanya postingan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perjudian, pihaknya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, ABH yang diketahui berinisial JV alias Jeje (16) ditangkap pada Rabu tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Samarinda No. 34 Rw. 003 Rw. 001 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
“Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VII/2024/SPKT.Satreskrim/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 23 Juli 2024,” ungkap
Iptu. Avif Mulya Pratama melalui keterangan diterima Detik24jam.com.
Ia menjelaskan, tersangka ABH yang ditangkap terkait postingan bermuatan promosi situs perjudian online tersebut diketahui berstatus sebagai pengangguran tamat kelas 3 SMP.
Atas perbuatannya, ABH JV dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
“Yang ABH JV diduga telah melakukan Tindak Pidana perkara tindak pidana Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” terangnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, tersangka ABH JV sudah dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu barang bukti berupa unit Handphone XR warna Merah yang ada bukti postingannya.
Berita Sebelumnya..
Polsek Gunung Putri Bersama Team Inafis Cek TKP Pecah Kaca Perumahan Kota Wisata Kecamatan Gunung Putri
Polsek Gunung Putri Bersama Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kota Wisata
Terkait Tanah di Pasar 3 Medan Perjuangan, Kuasa Hukum Amir Hamzah Datangi Kantor BPN Kota Medan