
detik24jam. Meranti – Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan serta mengolah bekas lahan terbakar di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Rabu (1/10/2025) siang.
Pemasangan plang tersebut dilakukan di Dusun 2 Desa Tenan, pada titik lokasi yang sebelumnya diketahui terbakar pada Juli lalu. Pemasangan ini bertujuan sebagai tanda bahwa area tersebut masih dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam kegiatan itu, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti turut melibatkan perangkat desa, antara lain Kepala Desa Tenan Syamsi, Kepala Dusun 2 Bambang Hariyanto, serta masyarakat setempat.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menegaskan bahwa pemasangan plang peringatan dimaksudkan untuk mencegah masyarakat kembali membuka lahan dengan cara membakar ataupun memanfaatkan lahan bekas terbakar.
“Pemasangan plang ini sebagai pengingat sekaligus peringatan bagi masyarakat, bahwa karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum,” tegas AKP Roemin.
Ia menambahkan, pelaku karhutla dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Imbauan kami jelas, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap lestari, sekaligus menghindari ancaman hukuman bagi yang melanggar,” tutupnya.****
Editor….zamri.
Berita Sebelumnya..
Grand Opening Objek Wisata Tracking Di Desa Wargajaya Sukamakmur Seribu Bukit Sejuta Pesona
Kapolsek Galang Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Desa Bandar Kuala
Ini Harapan H. Ooy Tamami Kades Wargajaya: Berharap Pemerintah Kabupaten Memberikan Atensi Kepada Satlinmas