Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Polres Lotim Berhasil Menangkap Pelaku Pembawa Sabu 5,2 Kilogram

Loading

Lombok Timur – Dua tersangka pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram asal Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerima hukuman maksimal.

 

Dalam konferensi pers Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hariyanto, SIK, memastikan kedua pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) UU narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Dihadiri Pj. Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, Dandim 1614/Lotim Letkol. Inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, Kajari Lotim, Hendro Wasisto serta Pengadilan Negeri (PN) Selong dan pejabat Pemkab lainnya, Hariyanto menegaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk mendatangkan sabu di wilayah Lotim. “Mereka menggunakan sistem ranjau dengan membawa barang haram dari desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat,” ujarnya.

 

Ditegaskan Hariyanto, penangkapan kelompok jaringan narkotika antar provinsi di Kabupaten Lombok Timur, jumlahnya cukup besar dengan berat 5,228,58 gram atau 5 kilogram lebih. Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar di lingkungan Polda NTB.

 

Kedua pelaku asal Lombok Timur itu berinisial MA (21) dan A (33). Penangkapan keduanya berlangsung secara dramatis. Salah seorang pelaku sempat membuang barang bukti sekitar lima meter dari kendaraan pelaku dan kemudian lari dari kejaran polisi.

 

“Keduanya ditangkap pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul 20.30 wita di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur,” ujar Kapolres Lotim AKBP Hariyanto, Selasa 3 Desember 2024.

 

Pengintaian terhadap kedua pelaku dilakukan sejak hari Sabtu (23/11) setelah polisi mendapatkan informasi tersebut. Benar saja, keduanya telah diidentifikasi polisi dan sedang mengendarai sepeda motor Vixion Nopol : DR 4879 LM.

 

Keduanya ditangkap pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul. 20.30 wita. Dari hasil penggeledahan, didapati Barang Bukti (BB) diduga narkoba jenis sabu berisi 5 bungkus plastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi 1 plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir yang di dalamnya masing-masing 1 plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

 

“Kelima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp60.000 dan handphone milik pelaku, ” ujarnya.

 

Sementara itu, dari hasil pendeteksian barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut dinyatakan asli narkoba jenis sabu yakni mengandung zat metafetamine golongan satu. “Alat Serspro merupakan alat pendeteksi narkotika yang berasal dari Swedia dengan keakuratan 100 persen,” tandas salah seorang tim pendeteksi dari Kejaksaan Tinggi NTB.

 

Keaslian narkotika jenis sabu itu juga dideteksi dengan alat lainnya dengan hasil berwarna ungu. “Kalau berubah warna menjadi warna ungu, artinya positif mengandung metafetamine yakni sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu. Muhammad Nauval Trinugraha.

 

Usai pelaksanaan kegiatan konferensi pers, barang bukti berupa 5,2 kg sabu dimasak dalam sebuah wadah kemudian dibuang di selokan dihalaman kantor Polres Lombok Timur.

 

(Purnomo)