Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • Polres Loteng Dan Pemerintah Desa Tanda Tangan Mou Penyuluhan Hukum UU Tipidkor.

Polres Loteng Dan Pemerintah Desa Tanda Tangan Mou Penyuluhan Hukum UU Tipidkor.

Loading

 

Detik24jam.com | Lombok Tengah (NTB) – Kepolisian Resor Lombok Tengah dan Pemerintah Desa se Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kerjasama dan penandatanganan Mou Penyuluhan Hukum UU Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (1/2).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK, Bupati Lombok Tengah H. L. Pathul Bahri, SIP, Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Dinas DPMPD, Dinas Kesehatan, KBO Sat Reskrim Polres Loteng, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Loteng dan Kepala Desa se Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK dalam sambutannya menyampaikan pemerintahan desa sebagai ujung tombak dari hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat sebagai ujung tombak pembangunan kebijakan pemerintah pusat di level Desa harus maksimal melaksanakan pembangunan di tengah-tengah masyarakat.

“memaksimalkan hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat dan memaksimalkan pembangunan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di level desa,” ujar Iwan.

Lanjut Iwan, akan tetapi masih banyak yang kita temui dan harus kita sadari ada beberapa kejadian-kejadian tidak bisa terserapnya anggaran karena bermasalah karena ada kesalahan administrasi dan lain sebagainya yang menjadi korban adalah masyarakat kita.

“Karena bermasalah pelaksanaan administrasi dan permasalahan dengan hukum sehingga pembangunan desa yang harusnya bisa selama setahun bisa dipergunakan maksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat jadi tidak bisa terserap yang menjadi korban adalah masyarakat kita,” jelas Iwan.

Kami sebagai salah satu APH (Aparat Penegak Hukum) di Kabupaten Lombok Tengah kami pahami para kawan-kawan kepala desa tidak semuanya paham terhadap administrasi penyelenggaraan keuangan untuk itu dan sudah disampaikan oleh beberapa perwakilan kepala desa.

“Untuk itu lewat kegiatan yang akan kita tanda tangan ini mudah-mudahan bisa memperkayasana kita semua terutama rekan-rekan pada kepala desa untuk melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan negara yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga tujuan dari apa yang diamanahkan oleh pemerintah pusat lewat program-program pembangunan yang harus menyentuh kepada masyarakat itu bisa maksimal dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Lombok Tengah,” harap Iwan.

Terakhir Iwan menyampaikan, mudah-mudahan sedikit usaha ikhtiar yang kita laksanakan ini bisa menjadi contoh bagi pemerintahan desa di daerah lain agar bisa meniru kegiatan yang dilaksanakan oleh forum kepala desa kabupaten lombok tengah yang mempunyai niat baik melaksanakan kerjasama agar bisa maksimal dalam melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Zq.Red

Post navigation

Previous Usaha Tahu Dalam Bentuk Rumahan Yang Tak Tersentuh Bantuan UMKM Luput dan Pembinaan
Next Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur Sosialisasikan Pemilu kepada Pegawai dan Warga Binaan di Lapas Selong

Pilihan Lainnya

Bupati Asmar: Pemerintah Harus Netral, Pilkades 2026 Aman dan Demokratis

Bupati Asmar: Pemerintah Harus Netral, Pilkades 2026 Aman dan Demokratis

September 10, 2026
Lalu Lintas di Simpang Bypass Katapiang Padang Terpantau Lancar, Dishub Imbau Truk Tidak Melintas Pagi Hari

Lalu Lintas di Simpang Bypass Katapiang Padang Terpantau Lancar, Dishub Imbau Truk Tidak Melintas Pagi Hari

September 1, 2026
Modus Klasik Perusahaan Untuk Menghindari Kewajiban Membayar Kompensasi PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Modus Klasik Perusahaan Untuk Menghindari Kewajiban Membayar Kompensasi PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Agustus 30, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.