![]()
Lombok Timur – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil membongkar praktik kecurangan perdagangan beras yang melibatkan oknum mitra Bulog di wilayah Sikur. Dalam press release yang digelar Jumat (19/12), Polres Lombok Timur memamerkan barang bukti berupa ratusan karung beras oplosan serta alat pengemasan yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi konsumen.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.IK., SH, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kualitas beras yang tidak sesuai standar. Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 8 dan 13 Oktober, petugas menemukan fakta adanya ketidaksesuaian mutu dan proses pengemasan ulang secara ilegal.
Total barang bukti yang disita mencapai 107 ton beras, dengan rincian yakni sebanyak 620 karung beras putih (berat 50 kg per karung), 15.578 karung beras SPHP, dan 34 bungkus kemasan SPHP ukuran 5 kg, serta Peralatan 2 unit timbangan digital, 4 alat jahit karung, 2 unit cokrol, dan 2 buah kunci gembok.
“Tersangka berinisial FP (33), warga Sikur, diduga memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi sebagaimana yang tertera pada label kemasan,” ujar AKBP Sarjana.
Tersangka FP diduga memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk mendapatkan pasokan beras, namun kemudian mengoplos atau mengemas ulang beras tersebut dengan kualitas yang tidak sesuai ketentuan (SPHP). Distribusi beras ilegal ini diketahui masih beredar di sekitar wilayah Kabupaten Lombok Timur, khususnya di pasar Aikmel.
“Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara dan Denda Maksimal Rp2 miliar,” terang AKBP Sarjana.
Dikesempatan yang sama, Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, menjelaskan bahwa inisial FP sebenarnya adalah mitra lama yang meneruskan usaha almarhum ayahnya. Usaha tersebut telah bermitra dengan Bulog sejak lama dan FP sendiri mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023.
“Kami rutin melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh mitra. Jika ada persoalan, kami berikan teguran. Namun, terkait pelanggaran hukum ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan kepolisian,” tegas Supermansyah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi lain untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan penyalahgunaan distribusi beras ini.
(Purnomo)

Berita Sebelumnya..
Perpisahan Kasat Reskrim Dengan Wartawan Lombok Timur
Bupati Asmar Pimpin Upacara Hari Jadi ke-17 Kepulauan Meranti 2025
Sosialisasi Lahan HGU Kebun Sei Putih dan Sempadan Sungai BBWS II Belum Hasilkan Kesepakatan