![]()
Batu Bara,Detik24jam.com
Polres Batu Bara melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Erwin Sianipar. Laporan ini diterima pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 14.50 WIB.
Personil SPKT Polres Batu Bara, Aipda Nanang Triadi dan Aipda Tony P. Marpaung, melakukan konseling dengan pelapor dan selanjutnya membuatkan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Dokumen laporan polisi telah dibuat dan dilampirkan sebagai bagian dari proses penanganan kasus ini. KA SPKT Polres Batu Bara, Ipda Choirul Saleh Hasibuan, memastikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya laporan ini, Polres Batu Bara akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus dugaan penipuan tersebut.(Boys-4)

Berita Sebelumnya..
Evaluasi Pendamping Desa tahun 2025 Dipersoalkan,anggota DPRD Batu Bara dari fraksi gerindra andriansyah, sh Nilai Pendamping Berpengalaman Justru Di korbankan
Polres Batu Bara Lakukan Blue Light, Jaga Keamanan di Pos Pam dan Pos Yan
Sat Lantas Polres Batu Bara Temukan Laka Lantas, Berikan Pertolongan kepada Korban