![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menorehkan hasil signifikan dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan beruntun yang digelar kurang dari 48 jam, petugas sukses membekuk tiga pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 10 gram.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah Batu Bara dari ancaman barang haram tersebut.
”Kami menegaskan komitmen Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya kepolisian,” ujar AKBP Dony Satria Wicaksono, Kamis (29/10/2026).
Rangkaian Operasi di Tiga Lokasi Berbeda
Operasi penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga membuahkan hasil di tiga lokasi terpisah:
Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi (Selasa, 27/10/2026):
Petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (39) sekira pukul 00.20 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan total berat bruto mencapai 4,48 gram (termasuk lekatan pada pirek), lengkap dengan alat isap dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, DS mengakui sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.
Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh (Selasa, 27/10/2026):
Berselang satu hari, tepatnya pukul 21.45 WIB, petugas kembali bergerak dan menciduk pria berinisial M (47). Penggeledahan di lokasi ini mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 1,41 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dan kecil, dompet putih, serta gawai milik tersangka yang juga mengaku hendak memperjualbelikan barang haram tersebut.
Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh (Rabu, 28/10/2026):
Pengungkapan ketiga menyasar area perkebunan kelapa sawit pada pukul 13.45 WIB. Petugas meringkus ZS (49), seorang pria asal Kabupaten Simalungun. Dari tangan ZS, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total mencapai 3,76 gram. Hasil tes urine yang dijalani tersangka di kantor polisi juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Proses Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
Secara keseluruhan, dari ketiga rangkaian penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu dan lekatan dengan berat bruto total 10,37 gram, beserta berbagai atribut pendukung peredaran narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Batu Bara. Penyidik Satresnarkoba tengah memproses kasus ini secara intensif, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan pemasok, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Menutup keterangannya, pihak Polres Batu Bara tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhi narkotika. Kepolisian juga mengajak warga agar tidak ragu segera melapor apabila mendapati atau mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi terciptanya Kabupaten Batu Bara yang aman dan bersih dari narkoba.
(Boys-3)
