Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • FAKTA & PERISTIWA
  • Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan Di UMI

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan Di UMI

Loading

Sulsel – Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menggelar Konferensi Pers penanganan kasus dugaan Penggelapan dalam Jabatan atau penggelapan oleh PROF. BM (rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan Nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 Orang Melakukan pencermatan/Analisa dokumen-dokumen

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga PROF. BM melalui Pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman kampus II UMI, Sebesar 9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, Sebesar : 9,2 milyar , Pengadaan Acces Point Sebesar : 1, 8 milyar dan Pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI, Sebesar 1,3 milyar

“Total anggaran Ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar : 22.1 Milyar lebih,”ungkapnya di Mapolda Sulsel, (2/02/24)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI, diduga mengalami kerugian Milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa Kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.

“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK).,” ungkapnya.

Post navigation

Previous *Korem 162/WB, Siap Amankan Pemilu 2024 Dan Jaga Netralitas TNI
Next MINW Sukamulia Gelar Perayaan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Pilihan Lainnya

Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

September 17, 2026
Kolam Limbah PT Incasi Raya Dipersoalkan di PN Painan, Ahli Soroti Risiko Pencemaran Tanah dan Air Tanah

Kolam Limbah PT Incasi Raya Dipersoalkan di PN Painan, Ahli Soroti Risiko Pencemaran Tanah dan Air Tanah

September 16, 2026
DYT Kuat Berperan Dalam Aktivitas Tambang Ilegal Karanggan Tembelok

DYT Kuat Berperan Dalam Aktivitas Tambang Ilegal Karanggan Tembelok

September 14, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.