Kendari – Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto Jumat kemaren (17/11/2023) mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri RI dalam rapat koordinasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 di Jakarta
Andap menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. SKB ini mengatur hal-hal yang dilarang selama masa pemilu. Salah satunya terkait pose ASN saat berfoto.
“Para ASN diharapkan agar berhati-hati saat berfoto. Jangan sampai pose foto terlihat seakan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang netral adalah tangan mengepal,” kata Andap dari Kantor Gubernur Sultra, Minggu (18/11/2023).
Andap mengungkapkan sejumlah pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Pertama, gaya tangan dengan satu jempol yang diangkat ke atas. Kemudian, gaya tangan yang menyimbolkan seakan menelpon dengan pose jempol dan jari kelingking diangkat, dan gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat seakan angka tujuh.
“Selanjutnya, gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, dan gaya tangan yang menunjukkan angka tiga dengan pose jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat,” lanjut Andap.
Selain itu, pose lain yang dilarang adalah gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua, gaya tangan dengan lima jari, gaya tangan dengan jari telunjuk yang diangkat seakan menunjukkan angka satu, dan gaya tangan dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering digunakan oleh para penggemar musik metal.
Sedangkan pose foto yang boleh ASN lakukan adalah dengan posisi tangan mengepal.
“Sekali lagi diingatkan, yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal,” tegasnya kembali.
Pemprov Sultra sendiri telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan netralitas ASN. Andap telah menandatangani Surat Edaran Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 yang mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.
“Kita sudah melakukan Deklarasi Pemilu Damai, Deklarasi Netralitas ASN, melakukan Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se-Sultra”. tutup Andap.
Berita Sebelumnya..
Suryadi Jaya Purnama-Nasruddin (SJP-NAS) Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur
Dengan Baju Yang Bergambar Foto Paslon, Oknum Sekdes di Duga Ikuti Politik Praktis
Tak Patuhi Himbauan PJ Bupati, Oknum ASN Lombok Timur Ikut Berpolitik Praktis