Detik24jam.com, Kota Mataram (NTB)- Hingga hari ini Sabtu 14 Oktober 2023 perkembangan peristiwa penyerangan Petugas oleh warga Karang taliwang masih terus dilakukan pengembangan sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan terhadap seluruh warga masyarakat.
Terhitung hingga berita ini diturunkan sebanyak 30 orang telah di periksa menyusul 4 orang terduga pelaku usai di periksa hari ini.
“Sampai saat ini sudah 30 orang pada peristiwa penyerangan Aparat kepolisian di Karang Taliwang yang terjadi Subuh itu (06/10/2023). Dari jumlah tersebut 25 orang telah ditetapkan tersangka hingga hari ini,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., usai kegiatan Konferensi pers pengungkapan kasus Curat yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, (14/10/2023).
Dari 25 orang yang ditetapkan tersangka, 15 orang diantaranya di tahan sesuai UU Darurat (Sajam) dan melawan Petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 213 ke 1 sub pasal 212 KUHP.
Sementara 5 tersangka lainnya masih di bawah Umur sehingga di titip di Paramita, namun Kasus tetap berproses. Kemudian 5 tersangka selanjutnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan berdasarkan pasal 212 KUHP.
“Sedangkan 5 orang sisa yang diperiksa telah dibebaskan karena tidak cukup bukti. Terhadap 25 tersangka saat ini berkas perkaranya masih sedang dipersiapkan,”tutup Yogi.(*/Aenuddin)
Editor:Andi S
Berita Sebelumnya..
Tokoh Masyarakat NTB Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai Bermartabat
Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gongsol, Satu Tersangka Diamankan
Akibat Jalan Amblas Mobil Ambulans Tidak Bisa Antar Pasien Gawat Darurat ke RSUD Sidikalang, Samapta Polres Dairi Gerak Cepat Bantu Evakuasi