Detik24jam.com, Kota Bima, NTB (29/8) – Seorang pengedar narkoba berinisial MJ (30) asal Kota Bima, tak berkutik saat digerebek oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penggerebekan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, di wilayah Kota Bima.
MJ ditangkap ketika tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal, Aipda Thaufarahman.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis pagi. Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu seberat 9,45 gram, kotak rokok, tabung kaca, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” jelas Iptu Dediansyah.
Setelah penangkapan, MJ langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Ya, pemilik sabu ini telah kami amankan bersama barang bukti dan saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik,” tutup Iptu Dediansyah.(*/Edar)
Berita Sebelumnya..
*Jaga Stabilitas Desa Binaan Pelda Jajang Sukaedi Laksanakan Giat Patroli Siskamling*
Pemkab Meranti Harap Kunjungan Brigjen TNI Triyono Mampu Optimalkan Lahan Rawa
Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Asisten III Setdakab Meranti Ajak Warga SAS Doakan Daerah