
DETIK24JAM.COM – MEDAN – Agenda pembacaan putusan kasus gugatan Hak Kekayaan Interlektual (HKI) di Pengadilan Niaga Medan melawan Ikatan Wartawan Online (IWO) yang semula diagendakan dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025, ditunda sampai 20 Oktober 2025 mendatang.
Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan informasi penundaan pembacaan putusan perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H. disampaikan oleh Panitera.
“Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen _hard copy_ pembelaan dan pandangan hukum serta kesimpulannya,” kata Jamhari di Pengadilan Niaga Medan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sementara dari konfirmasi IWO kepada pihak Turut Tergugat, dalam hal ini Kementerian Hukum RI, dokumen hard copy telah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Medan menggunakan jasa kurir pada 6 Oktober 2025 lalu.
“Mungkin dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih disposisi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelas Jamhari yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.
Gugatan HKI terhadap IWO sebagai Pihak Tegugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Pihak Turut Tergugat dilayangkan oleh Penggugat atas nama Yudhistira. Yudhistira adalah mantan anggota IWO yang berdasarkan dokumen yang disampaikan IWO di Pengadilan Niaga Medan telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu.
*Mco*
Berita Sebelumnya..
Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Polres Kepulauan Meranti Gencarkan Program Suling Emas
Bunda (PAUD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hj. Ismiatun, Laksanakan Kegiatan Advokasi Program Dekat Daerah Suku Adat Terpencil
Kadis Pertanian Kepulauan Meranti Pimpin Rapat Pembahasan Usulan Mitra SPPG di Daerah Terpencil