Detik24jam.com, Lombok Timur (NTB) – Sebuah insiden penganiayaan menimpa Amaq Aini (75) warga Embung Belo, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah pada Minggu (3/11/2023) di lokasi tanah sengketa Tampak Boleq, Sengkelok, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Kronologis kejadian bermula ketika korban (AMI) hendak bercocok tanam (najuk-sasak) di ladang yang sudah ia garap semenjak 40 tahun silam bersama dengan alas Hak dari Desa. Namun kegiatan tersebut ia batalkan lantaran terduga pelaku R (40) warga Menseh, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah meminta kegiatan tersebut dihentikan dengan alasan tanah tersebut masih berstatus quo.
“Tiang (saya-red) mau najuk (bercocok tanam) pada hari Sabtu, tapi ndak jadi karna dia (terduga-red) bilang ndak boleh ada yang menggarap di tanah yang sedang dipersengketakan,” tutur AMI kepada awak media di Selong, Senin (4/12/2023).
Bagai menelan ludah sendiri, terduga pelaku R justru melanggar kata-katanya sendiri dengan melakukan najuk (bercocok tanam) pada keesokan harinya. Korban yang saat itu berada di lokasi bersama saudara dan keponakannya meminta hal yang sama, agar R tidak bercocok tanam di tanah tersebut.
Tak terima, terduga pelaku yang sudah naik pitam lantas melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik dengan tangan kanan sambil mendorong korban hingga terjatuh. Bahkan membawa Pereman kelokasi, Atas perlakuan tersebut, korban bersama kuasa hukumnya lantas mengadukan perihal tersebut ke Polsek Jerowaru.
Sayangnya pihak kepolisian setempat tidak menunjukkan keseriusan untuk mengatensi persoalan tersebut. Sebab, pihak Polsek justru meminta korban untuk malayangkan laporan ke Mapolres Lombok Timur. Tak kunjung mendapatkan respona, Korban melalui kuasa hukumnya kemudian mengkonfirmasi ke pihak Polres Lotim.
“Saya sampaikan ke Polres supaya kasus ini ditangani di Polsek saja supaya lebih dekat aksesnya. Kemudian dijawab oleh pihak Polres, silahkan saja,” beber pengacara korban, Sahdan Ilyas, SH.
Ketika dikonfirmasi kembali, beber dia, Kanit Reskrim Polsek Jerowaru meminta agar korban menyampaikan laporan ke Polres. Guna mengantisipasi konflik horizontal antar masyarakat, terlebih pengacara sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur.
“Yang jelas pihak kami sebelumnya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Setempat, namun diarahkan ke Polres agar mengatensi kasus ini,”ketusnya.
Sahdan membeberkan, saat insiden penganiayaan terjadi, pihaknya sudah menyampaikan laporan dan meminta agar aparat kepolisian setempat menerjunkan personilnya ke lokasi untuk melerai kedua belak pihak yang bertikai, agar tidak terjadi korban jiwa.
“Berhubung permasalahan ini terjadi di wilayah hukum Polsek mohon agar Kepolisian menerjunkan personilnya,”imbuhnya.
Atas hal itu, pengacara korban meminta dua hal. Yang pertama, meminta kepada Polres Lombok Timur untuk serius mengatensi/mengkawal masalah tersebut dan memanggil terlapor untuk diperiksa.
“Kami minta supaya aparat kepolisian bersungguh-sungguh mengatensi kasus ini. Kami berharap masih ada keadilan di negeri ini,” ucap korban berharap melalui kuasa hukumnya.(***)
Berita Sebelumnya..
Tokoh Masyarakat NTB Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai Bermartabat
Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gongsol, Satu Tersangka Diamankan
Akibat Jalan Amblas Mobil Ambulans Tidak Bisa Antar Pasien Gawat Darurat ke RSUD Sidikalang, Samapta Polres Dairi Gerak Cepat Bantu Evakuasi