Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Pemkab Meranti Gelar Advokasi Perilaku Orientasi Seksual Menyimpang

Loading

Detik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) melakukan Advokasi Perencanaan Perilaku Orientasi Seksual Menyimpang di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Advokasi tersebut dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar yang melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sudandri Jauzah, SH, di Aula Kantor Bupati Meranti, Selatpanjang, Rabu (29/11/2023).

“Tugas menciptakan lingkungan yang aman pada remaja dari perilaku menyimpang bukanlah mengarah pada diskriminasi, tetapi upaya menjaga kesejahteraan dan keamanan,” katanya.

Dia menambahkan pentingnya untuk membangun pemahaman bersama tentang nilai dan norma yang ada di masyarakat.

“Edukasi yang holistik akan membantu mengurangi ketidaksetujuan dan meningkatkan toleransi di antara remaja,” tambahnya.

Sudandri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung, melindungi, dan memahami keberagaman di antara remaja.

“Melalui dialog terbuka, kita dapat membangun fondasi yang kokoh untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Desy Mustika, menjelaskan advokasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemerintah, masyarakat, terkait LGBT dengan pendekatan yang menghormati hak asasi manusia.

“Upaya pencegahan ini dengan melibatkan lintas sektor dan masyarakat, untuk menekan berkembangnya paham LGBT di Kabupaten kepulauan meranti,” jelas Desy.

Kegiatan ini diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, kepala sekolah dan guru, perwakilan organisasi dan pengasuh Pondok pesantren.

Hadir sebagai narasumber Dra. Risdayati, M.Si dari Yayasan Intan Payong Provinsi Riau sekaligus Dosen UNRI dan dr. Nuzki Yofanda. (Putri)

 

 

Editor. Zamri.