PADANG, detik24jam.com — Sebanyak 64 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat ditilang oleh Jajaran Polresta Padang, tidak itu saja puluhan kendaraan itu juga dikandangkan.
Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut, seperti knalpot bising, kendaraan tanpa TNKB, tidak memakai helem dan tidak memakai sabuk pengaman dilakukan pada Sabtu malam (19/8/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan Minggu (20/8/2023), setiap malam Minggu pihaknya melakukan penindakan pelanggaran kasat mata, dimana sejumlah personil disebarkan disejumlah titik di Kota Padang yang dianggap rawan pelanggaran.
“Selama dua jam anggota kita melakukan patroli ada sekitar 71 kendaraan yang kami amankan karena melanggar sejumlah pelanggaran kasat mata,”ungkap AKP Alfin
Kasat Lantas mengatakan lagi, banyak diantaranya yang diamankan karena memakai knalpot brong, langsung dikandangkan.
“Kendaraan-kendaraan yang dikandangkan itu, nantiknya menunggu surat keputusan pengadilan, kalau ada surat tersebut motor boleh diambil, namun yang memakai knalpot brong harus wajib di ganti dengan knalpot standar motor tersebut,”ujarnya.
Penindakan-penindakan tersebut akan terus dilakukan, terutama terhadap pelanggaran kasat mata, kita mengimbau kepada para pengendara supaya mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Patuilah peraturan berlalu lintas, jangan memakai knalpot recing, pakailah plat No dan juga helem, coba dipatui peraturan kalau tidak berurusan degan kami, kalau dapat langsung kami berikan penindakan tegas berupa motornya dikandangkan,”tegasnya. (Epi danson)
Editor : Topik Marliandi
Berita Sebelumnya..
Sat Reskrim Polres Lombok Utara Amankan Residivis Pelaku Curat
Kecewa Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Akan Lapor ke Polisi
Polsek Singingi Hilir Tertibkan Tempat Pembakaran Emas Tanpa Izin di Desa Tanjung Pauh