![]()
Pekanbaru — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, menetapkan seorang pria berinisial DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Minggu (25/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan atas peristiwa pembalakan liar yang terjadi di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 22 Januari 2026. Saat ini, DM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau sejak 23 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, lima jerigen berwarna merah, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih beserta STNK dan kunci kontak, serta satu buku catatan.
Kronologi Penangkapan
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Khairul Amri, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari patroli dan penindakan oleh Tim Polisi Kehutanan Balai TNTN bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Petugas menemukan jejak kendaraan roda empat di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Setelah dilakukan penelusuran, tim mendengar suara mesin chainsaw dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sedang mengolah kayu secara ilegal,” ujar Khairul Amri.
Pelaku diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang memotong kayu menggunakan chainsaw di dalam kawasan TNTN. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi.

“Tersangka ditangkap saat melakukan penebangan pohon secara ilegal dan diduga akan mengangkut hasil kayu tersebut menggunakan kendaraan pribadi. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo merupakan habitat alami satwa dilindungi, termasuk Gajah Sumatera,” kata Hari Novianto.
Ia menambahkan, penegakan hukum ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga dan mengamankan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawasan tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Berita Sebelumnya..
Berani Kali Buka Judi Tebak Angka jenis Hongkong Seorang Pria 42 Tahun di tangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai
Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Amankan 7 Burung Dilindungi, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Gakkum Kehutanan Sumatera Serahkan Tersangka Utama Perambahan 600 Hektare TN Berbak Sembilang ke Kejati Jambi