Editor : L bagus
Langkat|Sidik24jam.com-Diduga Dana Bantuan PIP(Program Indonesia Pintar) Sekolah Dasar Negeri(SDN) 056645 Alur Merbau Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Digelapkan Oleh Kepala Sekolah Berinisial S, Dugaan tersebut berawal dari informasi Orang Tua Siswa atau Wali Murid Penerima Dana Bantuan PIP berinisial F pada hari Sabtu 24/06/2023.
F kepada wartawan menyampaikan sampai saat ini buku tabungan Siswa belum juga di kembalikan oleh Oknum Kepala Sekolah berinisial S, setelah beberapa kali di temui oleh sebahagian orang tua siswa namun Buku Tabungan tersebut tetap saja belum juga di kembalikan.
F Orang Tua Siswa atau Wali Murid beberapa lainnya sangat mengeluhkan dan Resah atas Tindakan yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah Berinisial S tersebut, Orang Tua Murid telah berupaya menemui kepada kepala sekolah SD Negeri 056645 Alur Merbau Kecamatan Pangkalan Susu namun buku tabungan tersebut tak kunjung di kembalikan juga.
Kepala Sekolah SD Negeri 056645 Alur Merbau Berinisial S Saat di Konfirmasi Awak media ini melalui nomor Watsappnya 0812-6318-XXXX menuturkan” Ya itulah nama-namanya dari bank Pak, kalau gak ada bantuannya ya gak saya layani, kalau ada ya saya layani Pak”. Jelasnya
S Oknum Kepala Sekolah menuturkan jumlah Penerima Dana Bantuan PIP disekolah tersebut sebanyak 21 Siswa, dan bantuan tersebut juga berpariasi ada yang menerima Rp.225 ribu dan ada yang menerima Rp.450 ribu.
Dan S Oknum Kepala Sekolah berdalih Pihak Perbankan atau Bank tidak mengijinkan Orang Tua Siswa atau Wali Murid mengambil langsung Dana Bantuan PIP tersebut, Alasan Pihak Perbankan atau Bank karena jika Orang Tua atau Wali Murid yang datang terlalu ribut dan Pernah diusir. Ujarnya
“Sebenarnya saya sudah tidak mau lagi mengambil Dana Bantuan tersebut secara langsung ke Bank Pak, tapi pihak Bank tidak mengijinkan Orang Tua atau Wali murid yang mengambilnya Pak, Alasannya Ribut kali Pak”. Tuturnya
Setelah usai dikonfirmasi melalui Watsappnya S Oknum Kepala Sekolah tersebut langsung memblokir Nomor Watsapp wartawan ini, diduga S Oknum Kepala Sekolah tidak ingin di konfirmasi dan tertutup kepada awak media.
S Oknum Kepala Sekolah telah menyalahi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , S Diduga telah gelapkan Dana Bantuan PIP Siswa SD Negeri 056645 Alur Merbau.
Abdi A
Berita Sebelumnya..
Kegiatan Senam Massal dan Pengobatan Gratis di Desa Sampali Sukses, Warga Ucapkan Terima Kasih Pada Dr Asri Tambunan
Dukung Program Pemberian Makanan Tambahan Untuk Balita Ini Yang Dilakukan Serka, Arsep
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Babinsa Desa Cariu Himbau Warga Giat Siskamling