Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Oknum PBS Rahayu Diduga Melanggar UUD Kesehatan Pasal 103 UUPPLH

Loading

Detik24jam com. Dolok Masihul {Serdang Bedagai} |
Masyarakat se kecamatan Dolok masihul bangga terhadap klinik Praktek bidan Sri Rahayu mendirikan gedung praktek bidan bersama kliniknya yang bertempat di kampung lalang kecamatan dolok masihul kabupaten serdang bedagai provinsi sumatera utara.

Media sosial menyoroti terkait pembuangan limbah B3 diduga milik (PBSR) praktek bidan SR selain itu PBSR tersebut sebelimnya sangat kunjingi masyarakat dan terkenal didunia kesehatan khususnya di kecamatan dolok masihul kab serdang bedagai.

“Kemudian, banyak yang mengaguminya tkhususnya penanganan bagi masyarakat yang akan melahirkan banyak yang sudah berhasil bukan itu saja, untuk rawat inap dan lain- lain,

Untuk diketahui, klinik dan Beauty salon tergabung di satu lokasi yang sama tidak jauh dari puskesmas kecamatan Dolok masihul. Diduga Praktek bidan & klinik swasta berdekatan dengan Beuty salon milik PBSR diperkirakan sudah lama beroperasi.

Kendati sangat disayangkan, kelakuan oknum pemilik PBSR tersebut tidak menjaga kebersihan dalam lingkungan masyarakat, PBSR membuang limbah B3 tidak pada tempatnya, disinyalir akan menimbulkan penyakit serta meresahakan bagi masyarakat akibat limbah B3 tersebut.

Sebelumnya limbah B3 tersebut didapatkan dari informasi masyarakat pengunjung namanya enggan disebutkan dimedia ini
“kemudian, Ia (sumber red) menjelaskan melalui salah satu media online serta kepada beberapa media yang meliput di wilayah kecamatan dolok masihul itu menyebutkan dibelakang PBSR ada limbah B3 botol infus dan bekas jarum suntik sebut sumber yang dapat dipercaya namanya tidak mau disebutkan oleh media.

Untuk croa chek kebenarannya, beberapa awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) bertandang menuju praktek bidan S R & klinik Beauty salon, jumat 16/6-2023 lalu.

Lanjut pemilik praktek bidan SR & kliniknya, ketika dikomfirmasi wartawan pihak praktek bidan Sri rahayu & klinik Beauty salon tersebut mengakaui bahwa limbah B3 tersebut sebagian telah dibakar.

Pemilik Praktek bidan SR tersebut menjelaakan pihaknya bekerjasama dengan pihak ke-3 khusus dalam penanganan limbah B 3 sembari menunjukkan bukti suratnya kepada awak media, antara PT Indonesia lestari group dan praktek bidan SR, cetus penanggung jawab PBSR lagi kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui sesuai undang undang no 18 tahun 2020 menyebutka bahwa fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan menghasilkan limbah medis yang berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya serta pencemaran lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan pengelolaan limbah medis;
bahwa pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan belum optimal karena jumlah dan kapasitas
pengelola limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan masih terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis sehingga perlu dukungan pemerintah daerah
untuk memfasilitasi pengelolaan limbah medis di wilayahnya;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayana.

Ketua Dpc.LSM LPPAS -RI Tebing tinggi dan Serdang bedagai S. Barus menyebutkan terkait pembuangan limbah B 3 dengan sembarangan, diminta kepada aparat penegak Hukum subdit 4 Krimsus Polda Sumut untuk menindak tegas Oknum pengusaha praktek bidan Sri rahayu & klinik Beauty salon yang diduga telah melanggar pasal 103 UUPPLH yang berbunyi : setiap orang yang menghasilkan limbah B 3 dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana yang dimaksut pasal 59, dipidana paling singkat satu tahun dan paling Lama tiga tahun dan denda paling sedikit Millyar dan paling banyak 3 Millyar.

Oleh pihak lingkungan hidup dan dinas kesehatan diminta periksa segera memilik praktek bidan sri rahayu, diduga melanggar undang undang 103 UUPPLH telah melanghar pasal 59. Sebutnya.

(D-76bn/ tm)