![]()
TEBING TINGGI — Pihak keluarga almarhum Haidin Sinaga mempertanyakan sikap pihak BNI Tebing Tinggi yang disebut masih melakukan penagihan sisa kewajiban kredit, meski nasabah tersebut telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, almarhum sebelumnya memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak bank dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Selama masa kredit berjalan, pembayaran angsuran disebut berlangsung baik dan tidak memiliki tunggakan.
Namun, setelah almarhum meninggal dunia, masih terdapat sisa kewajiban pinjaman yang diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Pihak keluarga selaku ahli waris SP Sinaga kemudian diminta untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena ahli waris disebut belum memperoleh salinan dokumen perjanjian kredit yang sebelumnya ditandatangani oleh almarhum saat mengajukan pinjaman.
Menurut keterangan pihak keluarga, ahli waris SP Sinaga kepada awak media mengatakan telah beberapa kali meminta agar pihak bank menunjukkan atau memberikan salinan dokumen perjanjian kredit tersebut. Namun, pihak bank disebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut berada di Medan.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai perlindungan asuransi dalam fasilitas kredit tersebut.
Pihak keluarga menyebut telah meminta penjelasan terkait asuransi yang melekat pada pinjaman almarhum. Namun, pihak bank disebut menjelaskan bahwa pinjaman tersebut tidak memiliki asuransi jiwa, melainkan terdapat asuransi kebakaran.
Hingga saat ini, menurut keterangan ahli waris, dokumen yang diminta tersebut belum juga diserahkan kepada keluarga dengan alasan masih berada di Medan.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga mempertanyakan dasar penagihan sisa kredit serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian awal ketika almarhum menandatangani fasilitas pinjaman.
“Kami hanya ingin melihat dan mengetahui secara jelas isi perjanjian yang ditandatangani almarhum ketika mengambil pinjaman. Kalau memang ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh ahli waris, kami ingin mengetahui dasar hukumnya dan ketentuannya secara jelas,” demikian keterangan pihak keluarga melalui ahli waris, SP Sinaga.
Pihak keluarga berharap BNI Tebing Tinggi dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait status kredit almarhum, termasuk salinan perjanjian kredit, ketentuan mengenai ahli waris, serta jenis perlindungan asuransi yang melekat pada fasilitas pinjaman tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BNI Tebing Tinggi mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak BNI diperlukan untuk mengetahui secara utuh status kredit almarhum, dasar penagihan kepada ahli waris, serta alasan dokumen perjanjian kredit belum diberikan kepada pihak keluarga.(Tim)
