Detik24jam.com — Terkait dengan sejumlah pemberitaan di media online terhadap adanya dugaan tindakan pelecahan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN Kemenag Langsa yang menjadi sorotan publik, dan korban telah melaporkan kepada atasan di Kanwil Aceh.
Terhadap persoalan tersebut media ini Sabtu 17/06/2023 melakukan konfirmasi kepada HAF melalui selularnya, HAF mengarahkan kepada kuasa hukumnya.
“Untuk segala sesuatunya langsung ke pengacara saya bang, Hasan Basri & Rekan Law From.”sebutnya.
Haji Hasan Basri kuasa hukum HAF mengatakan Minggu (18/06/2023) saat dihubungi menjelaskan.” sesuai keterangan dan data dari klien kami HAF bahwa laporan AF yang dituduh oleh AMD terhadap Klien Kami melakukan dugaan pelecehan sex kepada AML itu adalah Fitnah dan bohong / tidak benar.”katanya.
“Dan HAF juga sudah membuat sanggahan ke media yang memuat berita sebelumnya serta klien kami AF sudah diminta mengklarifikasi oleh atasannya dan juga sudah menjelaskan semua nya bahwa laporan AML tidak benar.”terang Haji Hasan Basri.
Terkait dengan persoalan tersebut juga klien kami AF Sabtu kemaren 17/6 juga kita sebagai kuasa hukumnya dampingi HAF melaporkan AML ke polres Langsa terkait dengan apa yang tudingkan dugaan pelecehan terhadap klien kami. Maka kepada semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang telah klien kami lakukan.”jelas Hasan Basri.
Hasan Basri SH selaku kuasa hukum HAF juga menjelas kan bukti lapor ke polres Langsa dengan nomot SKTBL No BL : 32.6223/Reskrim Polres Langsa tanggal 17 Juni 2023.
Sementara itu AML yang mengaku sebagai korban pelecehan belum terkonfirmasi.
Berita Sebelumnya..
PJ. Bupati Bogor Sampaikan Terimakasih BAZNAS Dukung Program Pemkab Bogor
Plt Bupati Kepulauan Meranti Terima Silaturahmi Komisi VII DPR RI Fraksi PKS
TINGKATKAN SEMANGAT NASIONALISME, LAPAS KELAS IIB SELONG GELAR UPACARA KEBANGSAAN