Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Masyarakat Protes SPBU 24.353.158 Bupati, DPRD, APH Dan Pertamina Diam

Loading

Detik24jam.com Pringsewu – Rasa tanggung jawab yang tidak tertanam kepada APH, maupun Pertamina, membuat SPBU 24.353.158.jalan lintas barat sumatra No 16 pagelaran kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu Lampung, bisa se enak nya memperjual belikan BBM bersubsidi secara ilegal.

Hasil bidikan mata pristiwa, terlihat para pengecor BBM subsidi ilegal berantrian hingga ratusan meter secara terang-terangan yang mengantri dengan berbagai jenis mereck kendaraan mobil mulai dari mobil,L 300,damtrack besar, serta kendaraan mobil kijang untuk mendapatkan Bahan Bakar di SPBU 24.353.158.jalan lintas barat sumatra No 16 pagelaran kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu Lampung,
25/09/2025.

Pertamina dan APH hanya diam saja, seperti tidak berfungsi. Padahal aturan Bahan Bakar Minyak bersubsidi ini untuk rakyat kecil, kenapa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Padahal sudah jelas dalam peraturan Undang-Undang Pengecoran atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengubah ketentuan sebelum nya, dan juga diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi pelakunya.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud:
pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau proses distribusi nya begini,Lebih baik jangan disebut BBM bersubsidi.karna yang lebih banyak menikmati bukan masyarakat kecil akan tetapi pemain BBM, guna untuk memenuhi unit usaha mereka untuk di jual belikan kepada penampung bahan bakar minyak solar.

Karna praktek ini jelas bentuk penyimpangan,seharus nya
Bupati, DPRD, APH ,Pertamina jangan tutup mata ditindak lanjuti “Langsung turun kelapangan “Ucap para masyarakat.

Sebagai informasi, pelanggaran yang tampak dilakukan didepan umum oleh
SPBU 24.353.158 di pekon pagelaran tersebut,secara terang-terangan siapa saja yang melintas pasti melihat aksi para pengecor ilegal yang berantri di bahu jalan layak nya kebal hukum,sedikit terbukti karna sudah berbulan para pelaku justru aman tentram bahkan terus berlangsung hingga detik ini.

Kami minta kepada yang terhormat bapak Bupati, DPRD, Pertamina dan Polres segera menyelidiki dan memproses SPBU,24.353.158 .jalan lintas barat sumatra No 16 pagelaran kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu” tegas para masyarakat sekitar serta pengendaraan yang melintas.

(Ag)