![]()
DETIK24JAM.COM – TANGERANG | Kontroversi UU Kesehatan Dan Narkotika Dalam Pelaksanaan Oleh Penegakan Hukum, Benarkah pendapat hukum sesuai dengan pasal yang di sanggahkan ?
Lemahnya peranan badan pengawas BPOM sebagai mana menurut Perpres No.80 Tahun 2017
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, menurut Perpres No 80 Tahun 2017, BPOM mempunyai kewenangan: a. menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tramadol dan Excimer adalah obat keras yang sangat berbahaya jika disalahgunakan, Tramadol merupakan jenis obat pereda nyeri golongan opioid yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaan di luar resep dokter sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecanduan serta ketergantungan karena sifat opioid, tramadol memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan, bisa dibilang mirip dengan obat terlarang.
Sanksi Pidana Penyalahgunaan izin BPOM bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar (untuk produk farmasi/kesehatan) berdasarkan UU Kesehatan, sementara untuk produk kosmetik, ancaman pidananya bisa hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp.5 miliar, tergantung pada jenis pelanggaran dan produknya, seperti yang diatur dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen
Pelanggaran Umum (UU Perlindungan Konsumen):
Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sanksi Tambahan untuk Korporasi:
Perusahaan (korporasi) yang melakukan pelanggaran juga bisa dikenai denda 3 kali lipat dari denda maksimum, serta pidana tambahan seperti pencabutan hak atau pengumuman putusan hakim.
Adakah indikasi terselubung dalam maraknya obat tramadol dan excimer beredar, demi meraup ke untungan, tapi mengorbankan generasi muda ?
(*****)
