Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

LU Residivis Special Curanmor Bersama 9 BB, Berhasil Diamankan Reskrim Polresta Ambon

Loading

Detik24jam,,Ambon — Polresta pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Ambon, Jumat (6/10/2023), Kombes Pol, Driyano Andri Ibrahim Kapolresta Pulau Ambon menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus di wilayah kota Ambon, LU (25) berhasil ditangkap

,”Tersangka adalah Residivis kasus curanmor Bulan november tahun 2020, kemarin di bulan Agustus, 2023 kami mendapat laporan dari seorang korban, karena kendaraan bermotornya hilang,”Tutur Andri

Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Polresta melakukan penyelidikan dan pencarian akhirnya tersangka ditemukan

Untuk TKP Curanmor menurut Kapolresta, pelaku melakukan aksinya di Wilayah Passo dan Baguala di kota Ambon

Ia menambahkan, dari pengembangan kasus, tersangka mengakui kalau dirinya sudah melakukan aksi sebanyak 11 kali pencurian sepeda motor

Menurut Andri, saat ini barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9 unit sepeda motor hasil Curanmor yang dilakukan tersangka di dua wilayah tersebut

Dijelaskan pa masih ada dua kendaraan yang sementara dicari sesuai pengakuan tersangka kalau 11 kali aksi yang dilakukannya.

Terkait modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengintai kendaraan masyarakat pada waktu dini hari, dan mencuri dengan merusak kabel starter motor tersebut

,”Dia merusak kabel yang ada di kendaraan bermotor tersebut, dan menghidupkan kunci kontak dengan menggunakan kabel dan membawa lari kendaraan tersebut,”tutur Kapolres

Setelah itu, tersangka LU menjual barang curiannya kepada masyarakat dengan harga 1,5 juta hingga 3 juta rupiah

Akibat perbuatannya, LU diberikan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana, 362 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Untuk kasus ini, menurut Kapolresta, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut umum untuk segera merampungkan kasus ini sampai masuk P21 tahap 2

Ketika ditanya terkait operasi yang dilakukan tersangka seorang diri, Kapolresta menjelaskan kasus ini pihaknya masih mengembangkan keterlibatan beberapa
pihak lainnya

,”Sejauh ini dia pelaku tunggal, kami belum dapatkan bukti-bukti lain,”ujarnya

Sementara terkait adanya laporan warga yang melapor pasca ditangkapnya pelaku, Andri menjelaskan kalau saat ini sudah beberapa orang yang melapor, tinggal mencocokan dengan data-data.

,”Kalau ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat menghubungi kami, silakan langsung koordinasi dengan Pihak Reskrim,” ujarnya

Sangat unik pelaku yang melakukan Curanmor ini, pasalnya dari 9 unit motor tersebut pelaku hanya mencuri motor Tipe Yamaha, menurut Andri, dari keterangan pelaku, untuk tipe Yamaha sangat mudah untuk dicuri, sehingga dirinya gampang mencuri

,”Menarik juga dari pengakuan tersangka yang paling mudah dicuri umumnya bermerek Yamaha, lebih mudah dicuri daripada motor yang lain,”tuturnya.

Terkait dengan penadah atau pembeli motor curian dari tersangka, Kapolresta menjelaskan kalau kasus ini akan terus dikembangkan, sehingga pihak-pihak yang membeli dari tersangka juga bisa dikenakan hukuman

Kapolresta kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga Tim Buser Polresta berhasil mengamankan pelaku.

Sementara terkait kronologis penangkapan, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Beli, yang saat itu hadir menjelaskan kalau berdasarkan informasi dari informan, pada tanggal 3 Oktober dilakukan pengembangan, Tim Buser memancing tersangka untuk membeli motor curian tersebut.

La Beli menjelaskan kalau Tersangka ditangkap di Passo, setelah itu dikembangkan, dari para pembeli, akhirnya beberapa motor berhasil diamankan

Menutup Konferensi pers, Kapolresta Pulau Ambon menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati, serta menjadikan ini sebagai pelajaran.,**(Roy)