Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

LSM:Minta SMD Oknum Karyawan Kebun Sarang Ginting Langgar Pasal 263 dan378 KUHP di Serahkan Pada Polisi

Loading

Glang.Dewan pimpinan cabang (DPC) lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati kinerja perkebunan dan aparatur negara Republik Indonesia kab. Deli Serdang mengirimkan surat pengaduan meminta menteri BUMN dan Dirut PTP N IV Regional I untuk menindak Smd sesuai hukum, menyerahkan kepolisi karena sudah melanggar pasal 263 telah diduga memalsukan surat keterangan Universitas negeri Medan (UNIMED) untuk mendapatkan uang bantuan anak sekolah (BAS) dari perusahaan kebun Sarang Giting , melanggar pasal 378 KUHP dengan sengaja menggunakan tipu muslihatnya demi untuk mendapatkan uang, sehingga diduga perusahaan dirugikan puluhan juta, serta memanipulasi BPJS, agar polisi dapat mengusutnya,

“kami menduga ada oknum Karpim kebun Sarang Giting yang terlibat sehingga kejahatan Smd didiga pemalsuan,penipuan, memanipulasi BPJS dapat berjalan mulus, sehingga laporan Yudia Henny diabaikan, bahkan manager dan APK menduga Widya khariandi dan Kenny yang memalsukan surat itu, merekapun mendatangi Universitas negeri Medan melaporkanya pada Kabiro Yan Azhari. Kami nilai sangatlah bodoh mereka itu, Widya dan Kenny mahasiswa UNIMED tgl 29 ini diwisuda, untuk apa memalsukan surat itu? Diminta saja bisa. diduga Mungkin manager dan APK punya kepentingan membela Smd sehingga marwah, wibawanya jatuh dan kinerjanya tidak profesional,” ucap bung Kecah tersenyum yang didampingi sekretaris Samsul Bahri saat ditemui detik24jam Rabu (22/5) dikantor PWI Lubuk Pakam.

Lebih lanjut dijelaskanya, diduga surat pengaduan itu tertanggal 22 Mei 2024 sudah kita kirimkan melalui kantor Pos Galang memakai perangko kilat tercatat khusus, kita adukan dari awal bahwa pengaduan klien kita Yudia Henny di kebun Sarang Giting tidak ditanggapi, mereka sepele menganggap Henny kaleng kaleng karena seorang istri karyawan .nampak jelas, diduga manager, Apk membela, melindungi Smd, mereka memberikan janji manis APK Michel Vanessa S cakap dikoran,apa bila Smd terbukti memalsukan SK itu, akan kami tindak tegas, bila perlu kami masukan penjara, inilah janjinya.semuanya nonsen hanya kamuflase saja, terbukti sampai saat ini Smd tidak ada ditindak apapun, makanya kita adukan pada menteri BUMN dan Dirut PTPN IV Regional I untuk menindaknya. Apa bila pengaduan kita ini juga tidak ditanggapi maka kita berencana berangkat kejakarta menemui Menteri BUMN Erik Toher, kebetulan dia adik leting kita ucap bung Kecah berkelakar (An)

Editor : Redaktur