Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

LSM Bidang Kehutanan Resmi Gugat Resort-Resort di Pulau Mentawai ke PN Padang

Loading

Padang,Sumbar :

LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi gugat resort-resort yang berada dalam kawasan hutan di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat ke PN Padang,pada Rabu 11/09/2024.

Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup kepada awak media ini mengatakan bahwa benar telah mendaftarkan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup ke PN Padang dengan No Regestrasi PN PDG-11092024418.

Ada 6 buah resort di pulau awera kepulauan mentawai yang kita gugat yang diduga berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HP) dalam melakukan usahanya yang diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta.

Yaitu Awera Resort, Toska Resort, Nasara Resort, Bilou Resort, Favela Resort, Dream Beach Resort Sebagai Tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan Gubernur Sumatera Barat c/q Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Sebagai Turut Tergugat.

“Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat SK 35 benar yang kami gugat di pulau awera resort-resort yang melakukan usahanya statusnya masih berada dalam kawasan hutan negara,’terang soni.

Kita dari Penggugat masih menunggu jadwal sidang dan pemanggilan Para Pihak Tergugat dan Turut Tergugat untuk hadir di PN Padang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim PN Padang.

“Kalau ternyata mereka memiliki izin selama ini dalam melakukan usahanya kami siap untuk tidak akan melanjutkan gugatan yang telah kami masukan, akan tetapi jika ternyata mereka tidak bisa menunjukan izin mereka dalam berusaha dalam kawasan hutan maka kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk dapat mengabulkan gugatan yang kami dalilkan seluruhnya.

Karena asas in dubio pro natura harus diberlakukan “jika dalam menangani suatu perkara lingkungan, hakim mengalami keragu-raguan mengenai bukti, maka hakim harus berpihak kepada lingkungan dalam putusannya”,tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)