Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Laporakan Istri Sah ke Polres Langkat, JH Oknum Pelakor Diduga Rekayasa Kasus

Loading

DETIK, LANGKAT — Nasib tragis dialami seorang istri sah,berinisial PD (25) warga Jln.Patimura Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang telah di lapor ke polisi oleh selingkuhan suaminya berinisial JH (20) atas tuduhan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekesaran.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Kamis (1/05/2025) sekira pukul 17.00 Wib, PD yang didampingi suami berinisial AD dan dua orang saksi melakukan konferensi pers di Cafe Ge Jl.Medan- Banda Aceh Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Dalam konferensi persnya, PD membantah atau klarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan sebagai mana berita viral di media online dan media sosial hal ini dilakukannya dikarenakan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagai mana yang di beritakan.

Dihadapan rekan pers, PD menceritakan permasalahan ini bermula sejak suaminya AD mengenal JH pada tahun 2022 saat itu JH merupakan pacar dari teman AD dan setelah pacar JH tersandung kasus dan ditahan di LP maka berkisar bulan Februari 2025 JH melalui perantara seorang teman dekatnya melalui pesan WhatsApp jika JH mengajak AD jalan-jalan ke Medan namun permintaan JH pada saat itu di tolak AD.

Berselang 1 Minggu kemudian JH kembali mengajak AD ke Medan melalui temannya dan ajakan ini diaminkan oleh AD, lalu bersama dua orang temannya AD pergi dengan merental mobil sesampai di Medan, JH mengajak AD berbelanja kebutuhan pribadi JH.

Setelah berbelanja JH mengajak AD menyewa tempat istirahat dan menyewa kamar hotel di Medan sejak saat itu antara JH dan AD menjalin hubungan asmara.

Hubungan tersebut terus berjalan melalui komunikasi dan pertemuan di luar mereka lakukan, kemudian JH kembali mengajak AD shoping ke Medan JH meminta agar AD membelinya perhiasan berupa kalung dan gelang emas selain itu AD juga ada membeli JH sebuah hp iPhone. “Yang paling menyakitkan adalah setiap selesai shoping mereka menyewa kamar dan melakukan perbuatan yang tak pantas mereka lakukan,” ucap PD.

Lebih lanjut PD menjelaskan, hubungan asmara terlarang ini mulai dicurigai setelah AD tidak pulang kerumah sebanyak 3 malam. “Saya mencari informasi dari teman-teman AD dan teman JH, dari situlah hubungan mereka mulai terbongkar. Setelah saya mengetahui hubungan mereka maka saya bertanya kepada AD mengenai perselingkuhan itu dan diakuinya maka saya menghubungi JH melalui pesan WhatsApp berdasarkan bukti -bukti maka JH akhirnya mengakui hubungan asmaranya dengan suami saya dan melalui pesan WhatsApp JH meminta maaf pada saya dan berjanji tidak meneruskan hubungannya dengan AD begitu juga dengan AD telah meminta maaf tetapi yang saya sesali hanya hitungan hari hubungan itu terjalin kembali, maka saya marah besar dengan AD sehingga saya membuang hp AD ke sungai dan saya berencana akan berpisah (cerai) dengan AD, tetapi karena nasehat orang tua saya mencoba menerima permohonan maaf AD dan meminta iya benar-benar tidak lagi berhubungan dengan JH,” cerita PD.

“Kalau di ingat- ingat, sakit sekali rasanya di khianati seperti ini sulit rasanya untuk dimaafkan, saya kasihan sama anak saya yang masih bayi, maka saya mencoba untuk bersabar walau sakit apalagi ketika tabungan untuk biaya persalinan saya di ambil oleh AD, uang itu malah digunakannya untuk membeli perhiasan dan kebutuhan JH, sakit sekali rasanya di khianati, dan setelah saya melahirkan anak saya, ternyata mereka kembali ada berkomunikasi dan disinilah saya tidak bisa membendung emosi kepada suami dan saat itu suami membela diri mengatakan jika iya sudah tidak ada hubungan dengan JH namun saya tidak percaya,” ceritanya lagi.

Pada hari Selasa tanggal 16 April 2025 berkisar pukul. 21.00 WIB, saya mengajak suami untuk bertemu dengan JH saya bermaksud mau bicara secara langsung agar JH tidak menggangu atau berhubungan dengan suaminya, sebab ia sudah capek menghadapi rumah tangga yang terus bertengkar akibat hubungan mereka.

“Malam itu saya telah berulangkali menghubungi JH melalui via telepon tetapi tidak menyambung dan kami akhirnya mencoba untuk menemuinya dengan mengendarai mobil melintas di depan kediaman orang tua JH, kami tidak melihat keberadaan JH, dan kami terus berjalan menuju arah Kecamatan Gebang, tanpa disangka kami bertemu JH bersama seorang pria diketahui berinisial JB mengendarai sepeda motor jenis N MAX di Jalan Lintas Desa Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura,” terangnya.

“Saat itu saya memanggilnya dan meminta ia berhenti namun sepeda motor yang mereka tumpangi semangkin kencang hingga akhirnya mereka terjatuh di persimpangan Serapuh ABC, akibat terjatuh jari kaki JB terluka dan JH lari dengan sepontan saya kejar dan saya memegang baju yang dipakai JH hingga akhirnya baju JH robek saat itu terjadi pertengkaran antara JH dengan saya, setelah reda dari pertengkaran maka JB meminjamkan baju kaos yang dipakainya untuk dipakai oleh JH, lalu JH dan JB saya ajak kerumah saya JH dan JB naik mobil saya dan saya membawa sepeda motor yang dikendarai oleh JH,” ucap PD menceritakan kisahnya.

Sesampai di rumah masih di dalam mobil, PD menanyakan pengakuan hubungan antara JH dengan suaminya dan JH mengakui dan meminta maaf dan PD menanyakan tentang barang- barang yang di beli oleh suaminya selama mereka masih berhubungan dan JH mengakui ada.

“Maka saya meminta barang tersebut yang pada malam itu ada di pakainya berupa kalung dan hp iphone dan saya meminta barang tersebut karena menurut saya barang itu dibeli dari tabungan saya, dan JH memberinya kepada saya, setelah itu saya meminta mereka membuat video permohonan maaf dan hal itu juga dilakukannya,” ujar PD

Merasa persoalan ini telah selesai, PD mengajak JH dan JB ke Binjai ke rumah teman, sesampainya kami di tol ada teman yang mau ikut maka PD bersama yang lain berhenti di res area Tol Tanjung Pura -Helvetia, setelah itu PD melanjutkan perjalanan ke Binjai di sana kami hanya beristirahat sampai menjelang pagi.

“Ada video dan foto keadaan kami pagi itu sewaktu di Binjai keadaannya semua baik, rambut JH masih panjang dan ketika pulang JH minta diturunkan di simpang Padang tualang.
Lalu keesokan harinya saya mendapat kabar ada berita viral yang mengatakan jika saya telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan lalu pada tanggal 19 April 2025 saya mendapat kabar kalau JH telah melaporkan saya kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Tanjung Pura,” katanya PD lagi.

Merasa tidak terima dengan keadaan itu, PD yang merasa korban dari perbuat JH yang merupakan pelakor dan malah di fitnah dengan keji dan merasa telah dikriminalisasi dengan cara rekayasa kasus untuk melaporkan PD ke Polres Langkat dan memviralkan PD dengan tuduhan sebagai bandar narkoba serta menuding PD telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. “Saya tidak terima, saya juga akan mencari keadilan untuk diri saya,” ucap PD sambil menghapus air mata.

R.Rambe SH, yang merupakan Kuasa Hukum PD mengatakan saat ini pihaknya sudah dilaporkan ke Polisi atas tuduhan Tindak Pidana “Pecurian dengan kekerasan” Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Sebagai mana tersebut pada Laporan Polisi Nomor LP/B/21/IV/2025/SPKT/ POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tanggal 19 April 2025.

“Maka terkait laporan itu maka kami telah siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Namun saat ini kami sangat menyayangkan, jika pihak pelapor telah melakukan mengiring opini publik jika klain kami melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, sedangkan yang mereka laporkan pada pihak kepolisian berbeda.
Maka saat ini kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan kedepan pastinya akan melakukan langkah -langkah hukum untuk kepentingan hak hukum Klin kami,” ucap R.Rambe SH. (*)