
Berau – Aktivita kayu di somel “SR” di teluk Bayur gang padi diduga ilegal dan tidak miliki izin.
Tim investigasi awak media dan LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan tinjau langsung kelapangan menemukan banyak kayu yang diduga asalnya dari penebang liar yang tidak memiliki izin.
Dan diduga kuat kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang keberadaanya harus dilindungi dan tidak boleh dirusak apalagi kayunya diambil.
Saat awak media coba konfirmasi ke pihak pemilik somel untuk meminta keteragan terkait izin kayu yang berada di lokasi somel tersebut namun somel tersebut segaja di tutup agar tidak di ketahui aktivitasnya oleh masyarakat.
LSM Bidang Kehutanan dan awak media meminta ke pihak polres Berau dan dinas ke hutanan agar melakukan tindakan sebagai mestinya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku……Bersambung.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Babinsa Desa Tanjungsari Laksanakan Giat Karya Bakti Bersama Warga
Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Bersinergi Atasi Permasalahan Kota
FGD Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026, Penetapan Upah Tahun 2026 Bisa Diterima Semua Pihak