Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Lapas Kelas IIB Selong Daftarkan Hak Cipta Logo Brand SEL 199

Loading

Lombok Timur-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong resmi mendaftarkan hak cipta logo brand SEL 199 melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, 3 Oktober 2025.

 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Lapas Selong dalam memberikan perlindungan hukum terhadap identitas brand SEL 199 yang menjadi produk unggulan hasil karya Warga Binaan.

 

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, menyampaikan bahwa pendaftaran hak cipta ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat posisi SEL 199 sebagai brand resmi milik Lapas Selong. “Dengan adanya perlindungan hukum, logo brand SEL 199 memiliki legitimasi yang sah dan tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa izin,” ungkapnya.

 

Proses pendaftaran berlangsung lancar dan sesuai prosedur yang berlaku di Kanwil Kemenkum NTB. Dengan tercatatnya brand SEL 199 secara resmi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIB Selong.

 

(Purnomo)