![]()
Asahan — Irwansyah, korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan. Ia menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut berjalan lambat dan tidak transparan.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi No. LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut. Dalam penyidikannya, penyidik baru menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan pengeroyokan dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Namun, hingga hari ini Jumat 21/11/2025 Irwansyah mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan tersangka lain yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan. Menurut penyidik, penetapan terhadap terlapor lain seperti Iwan Dahlil Sitorus dkk belum bisa dilakukan karena dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dianggap belum terpenuhi.
Dalam SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Namun, korban mengungkapkan bahwa saat dirinya meminta nomor pengiriman SPDP serta nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, penyidik tidak memberikan informasi dan hanya menyampaikan bahwa pemberitahuan akan dilakukan melalui surat resmi. Hal tersebut disampaikan penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH.
Irwansyah berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan turun tangan memberikan kepastian hukum, mengingat kasus sudah berjalan lebih dari dua tahun, namun diduga masih ada pelaku lain yang belum diproses.
“Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Subsider 351 Ayat 1, tetapi kenapa baru satu tersangka yang ditetapkan? Bagaimana dengan pelaku lainnya?” keluh Irwansyah.
Meski kecewa, ia tetap menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Asahan atas keberhasilan penyidik menangkap satu tersangka dalam kasus tersebut.(Tim)

Berita Sebelumnya..
Maulana Makmun Resmi Serahkan Berkas Pendaftaran Balon Wali Nagari Duku Utara ke Panitia Pilwana
Sekolah–Sekolah di Langkat ‘Basah Kuyup’ Diguyur Bantuan Pemerintah, Pengamat Pendidikan Minta HPH Kawal Peruntukannya
Kebal Peraturan? Dua Bangunan Milik PT CAS dan WW di Jalan Petai Binjai Utara Diduga Tanpa PBG