![]()
detik24jam. SELATPANJANG – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna keempat Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026, Senin 11/5/2026. Agenda utama: penyampaian laporan Pansus LKPJ sekaligus penyerahan keputusan DPRD berupa rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah TA 2025 kepada Pemkab Meranti.
Rapat di ruang sidang DPRD dibuka Sekretaris DPRD, Ery Suhairi, sebelum dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah. Dalam pembukaan, disampaikan paripurna telah kuorum sehingga agenda dewan resmi dan terbuka untuk umum.
Ardiansyah: Rekomendasi Bukan Formalitas.
Ardiansyah tegaskan paripurna ini tahap penting mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah selama TA 2025.
Ia jelaskan, dokumen LKPJ yang disampaikan Bupati Kepulauan Meranti pada 26 Maret 2026 telah dibahas internal oleh Pansus bersama OPD terkait. Pembahasan berdasar mekanisme dan tatib DPRD.
Rekomendasi yang diberikan DPRD bertujuan menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan dapat berjalan lebih baik, lebih efektif, dan tepat sasaran,” ujar Ardiansyah.
Struktur & Metode Kerja Pansus LKPJ.
Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Meranti dibentuk berdasar Keputusan DPRD Nomor 01 Tahun 2026. Struktur: H. Khalid Ali, SE sebagai penanggung jawab, Ardiyansyah, SH., M.Si dan Antoni Shidarta, SH., MH sebagai koordinator.
H. Pauzi, SE., M.I.Kom dipercaya sebagai Ketua Pansus didampingi Dr. H. M. Tofikurrohman, S.Pd, SH., M.Si sebagai Wakil Ketua. Anggota: Tk. Mohd. Nasir, SE, Cun Cun, SE., M.Si, Eka Yusnita, SH, Suzami, Drs. Jani Pasaribu, MM, Rosihan Afrizal, SH, Pazrul Amraini, S.Pd, serta Suji Hartono, SE. Sekretaris DPRD, Ery Suhairi, S.Sos bertindak sebagai sekretaris pansus bukan anggota.
Laporan pansus dibacakan Jubir Pansus LKPJ, Rosihan Afrizal, SH. Ia jelaskan pembahasan LKPJ TA 2025 berdasar amanat PP Nomor 13 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Aturan itu tegaskan DPRD wajib sampaikan rekomendasi ke kepala daerah paling lambat 30 hari setelah penyampaian LKPJ di paripurna.
Kerja Maraton: RDP hingga Studi Komparasi.
Rosihan katakan, sejak dibentuk, pansus kerja maraton bahas capaian program, penggunaan anggaran, hingga efektivitas kebijakan strategis Pemda selama 2025.
Menurutnya, pansus tidak hanya bahas administratif, tapi juga telaah persoalan substantif penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, pansus gelar rapat kerja internal, rapat dengar pendapat bersama seluruh OPD, konsultasi ke Pemprov Riau, hingga studi komparasi ke sejumlah daerah sebagai bahan evaluasi.
Pansus berupaya melakukan penilaian secara objektif terhadap seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Fokus pembahasan kami meliputi capaian program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi beserta upaya penyelesaiannya, evaluasi kebijakan strategis kepala daerah, hingga tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” ujar Rosihan.
Ia tambahkan, rekomendasi yang dirumuskan pansus merupakan hasil telaah mendalam terhadap dokumen LKPJ dan hasil pembahasan bersama OPD. Seluruh catatan yang disampaikan, kata dia, bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai bahan evaluasi bersama…..
Editor….zamri.

Berita Sebelumnya..
Konsultan Kemenkop Arman Saputra: Buka Ruang Studi Kelayakan Hutan Sosial
Kadisporapar Saiful Bakhri: Festival Perang Air Sedot 21 Ribu Wisatawan Berkat Promosi Digital
Ketum Rel MBG dan Azis Gagap Tinjau Dapur SPPG Sidorejo Medan Tembung