Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • Ketua Alpa Lotim Angkat Bicara Terkait Batalnya PSU di TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba.

Ketua Alpa Lotim Angkat Bicara Terkait Batalnya PSU di TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba.

Loading

 

Detik24jam.com | Lombok Timur | Batalnya PSU di TPS 2 Desa Bandok kecamatan Wanasaba yang direkomendasikan BAWASLU ke KPU beberapa hari yang lalu cukup menyita perhatian orang banyak.

Ketua Aliansi Pemuda Aktivis { Alpa } Lombok Timur ” Hadi Tamara” mengatakan, Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada pasal 372.

Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;

Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

– Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

– Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

– Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Kondisi yang terjadi di TPS 2 Desa Bandok saat dilaksanakan pencoblosan pada tanggal 14 Februari itu saya rasa masuk ke unsur PSU, pasalnya ada Orang yang hak pilihnya digunakan oleh orang lain, artinya orang yang memilih menggunakan hak orang lain tersebut dapat dipastikan memilih 2 kali.

Maka terkait Rekomendasi dari BAWASLU ke KPU untuk dilakukanya pemilihan suara ulang (PSU) hususnya di TPS 2 Desa Bandok tersebut harus dilaksanakan oleh KPU, sebab BAWASLU juga ketika memberikan rekomendasi ke KPU pasti sudah melalui kajian data dan Fakta yang ada.

Jangan sampai karna kejadian ini justru memperlihatkan hal yang kurang baik dan bahkan memunculkan asumsi yang tidak tidak terhadap 2 penyelenggara ini, yakni KPU dan Bawaslu. Tutupnya,

Zq. Red

Post navigation

Previous Dandim 1615/Lotim Bangga Babinsa Toya Dijadikan Babinsa Terbaik Tingkat Korem 162/WB
Next Ketua Presidium Bogor Timur Soroti Soal KLHK dan DLH Bogor Lamban Dalam Menangani Masalah PPLI Dengan Warga Nambo Ada Apa???

Pilihan Lainnya

Bupati Meranti Diwakili Asisten I, Sinkronkan Data Listrik Perdesaan Bersama PLN

Bupati Meranti Diwakili Asisten I, Sinkronkan Data Listrik Perdesaan Bersama PLN

September 16, 2026
Bupati Asmar: Pemerintah Harus Netral, Pilkades 2026 Aman dan Demokratis

Bupati Asmar: Pemerintah Harus Netral, Pilkades 2026 Aman dan Demokratis

September 10, 2026
Lalu Lintas di Simpang Bypass Katapiang Padang Terpantau Lancar, Dishub Imbau Truk Tidak Melintas Pagi Hari

Lalu Lintas di Simpang Bypass Katapiang Padang Terpantau Lancar, Dishub Imbau Truk Tidak Melintas Pagi Hari

September 1, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.