Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kesal Suaminya Diduga Pelaku Kecing BBM, Seorang Wartawan di Sumbar Ancam dan Meradang

Loading

SUMBAR|Detik24jam.com–Seorang oknum perempuan wartawan meradang, setelah seorang sopir tangki BBM PT Elnusa Petrofin yang diduga suami diberitakan terkait  terlibat praktek ilegal kecing BBM di kawasan Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pessel.

Sebelumnya, diberitakan, aktivitas Tangki BBM dari PT Elnusa bernomor polisi BA 9601 OQ kerpergok kecing di kawasan, Sungaigambir Sako Tapan, kecamatan Basa ampek balai Tapan, kabupaten pesisir Selatan, Sumatera Barat, 14 April 2025.

Peristiwa berhentinya truk tangki  tersebut terpantau saat melintas di jalan raya Sungai Gambir Sako Tapan, jalan Nasional menuju perbatasan sungai penuh, tepatnya Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, di sebuah rumah makan  sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah berita terbit, wartawan Detik24jam.com, ditelpon seorang wanita, inisial SR yang mengaku wartawan diduga istri dari sopir. Ia mempertanyakan berita tersebut dan mengajak bertemu soal berita tersebut.

Dalam, ia mengatakan, suaminya terancam berenti bekerja. Padahal, menurutnya, suaminya tidak ada melakukan kegiatan kencing di jalan.

“Saya akan mencari wartawan yang melakukan pemberitaan hari ini.
App kurang apo Pak, kalau seperti ini bapak tidak bersahabat rasanya,”  terangnya.

Selain menyampaikan, pernyataan tidak senang. Wanita berinisial SR tersebut, juga mengancam akan mencari wartawan yang memberitakan.

“Kalau berenti suami den caliak ang, akan den cari ang di Padang, caliak lah jo lah ang. Apo nio ang,” ujar secara berulang.

Terpisah, Tim investigasi LSM Lidik Kasus,Yudi Perkasa mengutuk oknum yang menghalang-halangi kerja wartawan. Sebab, menurutnya, tugas wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ancaman ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana.penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Menghalangi tugas wartawan jelas perbuatan melawan. Siapapu orang bisa dipidanakan,” terangnya.

Pewarta : Tim
Editor  : Tim redaksi