![]()
Tapteng, Detik24jam.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tanggal 18 Januari tahun 2024 s/d tanggal 12 Agustus tahun 2024 sebesar Rp.123.300.000,- dan pada tanggal 23 Januari 2025 s/d pada tanggal 8 Agustus 2025 sebesar rp. 123.300.000,- di UPTD SD N .157917 Masnauli 3, Desa Masnauli , kecamatan Sirandorung ,Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, diduga diselewengkan. Akibatnya, Kepala Sekolah Nursita Emelia Nuryani Sihombing terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sabtu , 24 Januari 2026 .
Dana BOS merupakan program pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan dana operasional bagi sekolah.
Nursita Emelia Nuryani Sihombing sebelumnya telah dikonfirmasi terkait pengadaan alat multi media pembelajaran dari dinas pendidikan dan membenarkannya bahwa barang kursi dan meja ada di ruangan kelas yang dari dinas pendidikan tahun 2025 . Namun, pengadaan alat multi media pembelajaran yang menggunakan dana BOS diduga keras di-mark-up atau masuk kantong pribadi sebesar Rp.13.000.000. Selain itu, dana pemeliharaan gedung sekolah sebesar Rp.16.000.000 juga diduga bermasalah.
Nursita Emelia Nuryani Sihombing juga menyampaikan bahwa dirinya pernah tidak masuk kantor sekolah selama satu bulan untuk mengurus suami sakit di rumah sakit.
Dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS ini dinilai sangat merugikan negara, khususnya bagi peserta didik.
Investigasi dan data yang dihimpun dari kalangan guru dan orang tua siswa mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS SD N 157917 Masnauli 3 dengan modus rekayasa laporan pertanggungjawaban dan penggelembungan harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Diduga keras, kepala sekolah bekerjasama dengan bendahara BOS dan melibatkan sekelompok individu.
Kurangnya pengawasan dari instansi terkait membuka celah bagi praktik-praktik ilegal seperti ini. Padahal, dengan anggaran yang begitu besar, seharusnya sekolah memiliki sarana dan prasarana serta mutu/kualitas pendidikan yang baik. Namun, hal ini tidak terlihat di SD N 157917 Masnauli 3.
Transparansi dalam pengelolaan dana BOS sangat penting dan diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya ditujukan untuk pendidikan benar-benar berfungsi dengan baik, tanpa ada perbuatan yang merugikan seperti penyalahgunaan atau tindakan korupsi.
Masyarakat juga diharapkan terlibat aktif dalam pemantauan dan evaluasi, membantu menciptakan lingkungan di mana penyelewengan dan korupsi sulit berkembang. Dalam konteks ini, kepentingan sekolah dan siswa harus diutamakan di atas kepentingan pribadi. Integritas dan etika dalam pengelolaan dana adalah bagian integral dari kepemimpinan yang bertanggung jawab. Namun, hal ini dinilai tidak ada di SDN 157917 Masnauli 3 dari sikap Kepala sekolah Nursita Emelia Nuryani sihombing.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD N 157917 Masnauli 3 Nursita Emelia Nuryani Sihombing selaku kuasa pengguna (KPA) anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 s/d 2025.
Tim investigasi berencana melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Sibolga setelah berita ini diterbitkan.

Berita Sebelumnya..
Dinas Sosial Pesisir Selatan Salurkan Bantuan Logistik Kepada Korban Kebakaran di Tarusan
Respons Cepat Polisi Airud, Konflik Nelayan di Laut Batubara Berakhir Damai
Wartawan Diduga Diblokir Saat Konfirmasi, FRJRI Minta Klarifikasi dan Junjung Etika Pers