Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kekecewaan Atas Tindakan Oknum Pejabat, LSM laskar NTB dan Asosiasi Tambang C resmi laporkan ke Polres Lotim

Loading

Lombok Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB dan Asosiasi Tambang Galian C resmi melaporkan Asisten II Pemprov NTB dan juga Plh Kadis LHK NTB ke Polres Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) Jumat 8 November 2024.

Ketua Asosiasi Tambang galian C, H. Maidy mengatakan, laporan tersebut bentuk kekecewaan atas tindakan pengerusakan tambang galian C saat sidak beberapa hari lalu. Dua pejabat tersebut terlibat dalam provokasi warga dalam konten video sehingga merusak dan membakar lokasi tambang.

“ pimpinan asisten II bersama Plt Kadis LHK Provinsi yang notabennya mengeluarkan izin, tapi anehnya datang bikin konten video bawa masa ke beberapa tambang,” ujarnya Maidy.

Aksi masyarakat yang melakukan pembakaran di 5 titik, pada saat sidak tersebut membawa petugas keamanan yaitu anggota Satpol PP.

Maidy meminta agar Polres Lotim dalam hal ini harus serius menangani kasus tersebut. Ia bersama LSM Laskar NTB juga datang dan melaporkan bahwa itu adalah tindakan premanisme dan bersama sama untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kita tidak inginkan premanisme meraja lela, ini bukti nyata bahwa ini terjadi premanisme. Yang kami laporkan asisten II dan Plt kadis LHK, dan masyarakat sendirinya nanti ketika penyidik juga akan terungkap, karena ada bukti video,”Tambahnya.

Diketahui dari tiga tambang yang di tutup saat melakukan sidak hanya satu yang berizin sementara ada dua tambang lainnya yang ilegal.

Tambang berizin tersebut justru menyalahi izin lingkungan, karena pemilik tambang tidak membuat kolam penampungan limbah galian C sebelum dibuang ke sungai.

“Dia tidak punya kolam pengendapan limbah, harus ada tiga kolam, kolam pertama untuk limbah yang sangat kotor kemudian diolah ke kolam kedua dan kolam ketiga kalau sudah jernih baru di buang ke sungai,” ujarnya.

Padahal dalam izin lingkungan yang dikeluarkan DLHK Provinsi NTB, jelas tertera setiap tambang galian C harus memiliki kolam penampungan limbah.

Sementara tambang kedua yang ditutup adalah tambang ilegal, namun pemilik tambang yang diduga milik warga Surabaya tersebut kabur, begitu juga tambang ketiga masih terdapat aktivitas yang diduga tambang ketiga yang ditutup tersebut milik Kepala Desa Bagik Papan, Kabupaten LombokTimur.

 

(Purnomo)