![]()
Detik24jam.comPessel-Panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang akan melaksanakan Lelang Online (E-Auction).
Terhadap Barang Rampasan, berdasarkan Surat Permohonan Lelang Barang Rampasan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.Pengumuman:B.99/L.3.19/BPApa.1/01/2026.
Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, berupa satu unit penangkap ikan KM BA 01, Satu unit mesin penggerak Mitsubishi PS. 120 dan satu unit GPSmap 585 merk Garmin ( Alat navigasi).Nomor.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd Radian, SH.,M.H melalui Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger, SH,.M.H.
Dikatakan Kasi BB dan BR Kejari Pessel, Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang akan melaksanakan Lelang Online (E-Auction) terhadap Barang Rampasan, dilaksanakan secara resmi, transparan, dan terbuka.
” Informasi lebih lanjut mengenai daftar dan spesifikasi barang rampasan yang dilelang dapat dilihat dengan swipe face boek resmi Kejari Pessel, ” tegas Tigor Apred Zsnnenger, SH,.M.H.(***)

Berita Sebelumnya..
Dinas Sosial Pesisir Selatan Salurkan Bantuan Logistik Kepada Korban Kebakaran di Tarusan
Respons Cepat Polisi Airud, Konflik Nelayan di Laut Batubara Berakhir Damai
Wartawan Diduga Diblokir Saat Konfirmasi, FRJRI Minta Klarifikasi dan Junjung Etika Pers