![]()
Detik24jam.com|Pessel-Mencari kebenaran serta keadilan atas kiliennya Alfi Ferdiansyah dalam kasus dugaan ijazah palsu yang diduga dipakai oleh anggota DPRD Pesisir Selatan ” IA”, syarat maju pada Pileg, Penasehat Hukum Alfi Ferdiansyah, Elfia Winda, SH, MH & Partner kembali mendatangi Polres Pesisir Selatan, beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, dugaan ijazah palsu digunakan IA sebagai persyaratan maju sebagai anggota DPRD Pessel dari PPP, dimana status kepemilikan ijazah tersebut Yayasan Bakti Nusantara PKBM Yabin Padang, menyatakan bukan milik IA, melainkan milik Alfi Ferdiansyah.
NISN yang terdapat ada ijazah IA terdaftar atas nama orang lain yakni Alfi Ferdiansyah.
Ijazah digunakan IA terbit tahun 2018 dengan NISN yang terdapat pada ijazah IA terdaftar atas nama orang lain Ahli Ferdiansyah, sedangkan IA baru terdaftar sebagai murid tahun 2023.
Bahkan pihak PKBM YBIN dua kali mengirim surat tentang hal permintaan pengembalian ijazah paket C no DN – PC.0083775 yang secara administrasi belum ada tanggapan dari IA terkait permintaan tersebut.
Kepada awak media, Penasehat Hukum Alfi Ferdiansyah, Elfia Winda, SH, MH mengatakan, jika kedatangan ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan mempertanyakan perkara dugaan ijazah palsu yang diduga dipakai oleh anggota DPRD Pesisir Selatan ” IA”, untuk persyaratan maju pada Pileg.
Elfia Winda, SH, MH gelar perkara telah dilaksanakan oleh penyidik Polres Pessel terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang anggota DPRD Pesisir Selatan inisial IA di Polda Sumbar merasa kecewa, karena apa hasil dari gelar perkara secara tertulis tidak ditunjukan oleh penyidik Polres Pesisir Salatan.
” Aneh kan, masak kita tidak boleh melihat isi keputusan dari gelar perkara. Kita hanya mendengar kan penyampaian dari penyidik saja. Dimana namanya keterbukaan informasi publik, ” tegas PH Ferdiansyah.
Ia menyampaikan, dari penyampaian tersebut dari kasus dugaan ijazah palsu yang diduga dipakai oleh anggota DPRD Pesisir Selatam ” IA” dari gelar perkara dianggap Ne Bis In Idem, artinya perkara ini telah diperiksa kembali untuk kedua kalinya sebelumnya, padahal yang kita laporkan tentang dugaan ijazah palsu.
Gelar perkara ketiga dlilaksanakan di Polda Sumbar penyelidikan lanjutan sebagai penasehat hukum telah menghadirkan saksi ahli Pidana Umum Universitas Unand Yoserwan, S.H.,M.H.,I.I.,M tapi kenapa penyidik Polres Pessel kembali mendatangkan saksi ahli yang lain, Dan, ini cukup janggal dan tidak masuk diakal dilakukan oleh seorang penyidik.
” Apakah dengan menghadirkan kembali saksi yang lain bisa membatalkan kasus ini. Itu tidak masuk akal, karena kasus ini belum inkra. Kasus dugaan ijazah palsu bukanlah pelanggaran Pemilu, namun laporan terkait kasus tersebut murni Tindak Pidana Umum, yang.telah diatur dalam KUHP,” ungkapnya.
Sekali lagi, Elfia Winda, SH, MH kasus dugaan ijazah palsu bukanlah pelanggaran Pemilu, namun laporan terkait kasus tersebut murni Tindak Pidana Umum, yang.telah diatur dalam KUHP. Tidak lah Ne Bis In Idem.
Lebih lanjut, jika nantinya dalam gelar perkara tidak sesuai dengan apa diharapakan, Ia telah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya pada penyidik Polres Pessel, sesuai KHUP yang telah dilakukan revisi. ( Baru).
Sementara itu, menurut salah seorang praktisi hukum tidak ingin disebutkan namanya ini menjelaskan, jika penyiidik Kepolisian tidak berhak menggunakan asas ne bis in idem sebagai dasar untuk menghentikan penyidikan atau menolak laporan baru jika kasusnya sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap
Menurutnya, karena ne bis in idem merupakan pilar hukum pidana (Pasal 76 KUHP) yang melarang penuntutan ganda atas perbuatan yang sama, melindungi hak tersangka, dan menjaga kepastian hukum.
Namun, penentuan akhir apakah suatu perkara memenuhi syarat ne bis in idem atau tidak tetap ada di tangan hakim, bukan polisi, meskipun Polisi yang mengidentifikasinya di tingkat penyidikan.
” Kasus ini belum pernah di putus di pengadilan, maka polisi tidak berhak menyatakan ne bis in idem,” tambahnya.(*)

Berita Sebelumnya..
Koramil 03/IV Jurai Bersama Masyarakat lakukan Pembersihan Pantai Sago
Koramil 03/IV Jurai Bersama Masyarakat lakukan Pembersihan Pantai Sago
Camat Linggo Sari Baganti Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Muara Gadang Air Haji