Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kasihhati Law Firm Beri Bantuan Hukum Gratis Terkait Warga Cibinong Tuntut PT. IPP Bayar Kompensasi yang Tertunggak Sejak 2020

Loading

Cibinong, Kab.Bogor- Sutisna (54) yang saat ini berprofesi sebagai petugas parkir warga Jalan Raya Cikaret Gang Damai RT. 002 RW. 001, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, mengadukan penghentian pembayaran kompensasi kerusakan rumah yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 kepada Managing Partner Kasihhati Law Firm.

Kompensasi tersebut seharusnya dibayarkan oleh perusahaan industri perakitan valve dan tabung gas yang kini beroperasi dengan nama PT. Inti Persada Prima (PT. IPP).

Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,memaparkan terkait kronologi masalah kliennya sbb :

Permasalahan ini bermula sebelum tahun 2010 ketika pabrik berdiri dengan nama PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (SKTM). Keberadaan pabrik tersebut mengakibatkan kerusakan rumah warga sekitar, yang kemudian memicu negosiasi dengan 10 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.

Dari 10 KK tersebut, 8 KK merupakan penghuni rumah kontrakan yang mendapat kompensasi Rp 300.000 per bulan, sedangkan 2 KK pemilik rumah pribadi memperoleh kompensasi Rp 5 juta. Selain itu, pihak RT juga mendapat kompensasi sebesar Rp 4 juta.

Pada 6 April 2015, PT. SKTM memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta per bulan yang dibayarkan setiap tanggal 10, berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama yang berisi 7 pasal.

Penghentian Kompensasi

Pembayaran kompensasi untuk 8 KK penghuni kontrakan berakhir setelah lokasi tersebut dibeli oleh pabrik. Sementara itu, pembayaran kompensasi untuk 2 KK pemilik rumah pribadi (berdasarkan Sertifikat Hak Milik) dihentikan mulai 1 Oktober 2020 ketika manajemen perusahaan berganti menjadi PT. Inti Persada Prima. Hanya kompensasi untuk pihak RT yang masih berjalan hingga saat ini dengan nominal Rp 1 juta per bulan.

Sutisna, yang sebelumnya bekerja sebagai security di PT. SKTM, juga diberhentikan pada Kamis, 1 Oktober 2020 oleh Niki Yanuar (HRD) melalui pesan WhatsApp dan kini hanya mengadalkan penghasilannya sebagai petugas parkir.

Kondisi Perusahaan Saat Ini

Hasil penelusuran Tim Investigasi Media Jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menunjukkan bahwa PT. Inti Persada Prima (PT.IPP) yang beralamat di Jalan Raya Cikaret RT. 002 RW. 001, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, masih beroperasi 24 jam.

Namun, tidak terlihat plang nama perusahaan di lokasi tersebut, melainkan hanya tulisan “DIJUAL TANAH DAN BANGUNAN (SHM)” dengan nomor telepon 0821 3622 3943 dan 0812 1945 5125.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat resmi tanpa nomor pada Juni 2023 terkait Pengawasan Insidental PT. Inti Persada Prima (PT.IPP).

Kasihhati Law Firm Siap Berikan Bantuan Hukum

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H.,Foundet Kasihhati Law Firm menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga masyarakat yang terdampak.

“Dua warga masyarakat yang terdampak meminta bantuan hukum ke Kantor Firma Kasihhati Law Firm . Kami akan memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada warga masyarakat sekitar PT. IPP yang rusak rumahnya serta sudah tidak lagi mendapatkan kompensasi semenjak tahun 2020,” ujar Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,saat diwawancara awak media pada Rabu (30/7/2025) di Kantor Setwil Forum Persatuan Independent Indonesia (FPII) Jawa Barat.

Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.,mengungkapkan bahwa kami akan segera mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, serta instansi terkait mengenai perusahaan yang berproduksi selama 24 jam tersebut.

“Jaringan media Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) se-Indonesia akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan Kami segera bersurat resmi ke Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, serta instansi terkait perihal perusahaan yang berproduksi selama 24 jam dan patut dipertanyakan terkait izin AMDAL,” tegas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., yang juga sebagai Presidium Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Permasalahan Ketenagakerjaan

Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di PT. IPP. Menurutnya, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor seharusnya memeriksa apakah tenaga kerja yang bekerja di PT. IPP sudah terdaftar resmi.

“Menurut informasi dari Tim Investigasi Media jaringan FPII saat terjadi kecelakaan kerja pada karyawan seperti terpotong jari, tidak ada jaminan kesehatan yang diterima secara resmi. Pekerja hanya diberi libur dan dipesan saat berobat jangan bilang kalau kecelakaan kerja,” Tegas Advokat asal Ambarawa.

“Dampak kerusakan yang dialami warga dapat dilihat langsung di kediaman klien kami Sdr. Sutisna, namun PT. IPP dinilai tidak berempati pada masyarakat yang rumahnya rusak akibat kegiatan produksinya.”, pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

Sampai berita ini ditayangkan management PT. IPP belum dapat dikonfirmasi.(Tim /Red).

Redaksi: Tim Journalist Investigation Media Jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) .