Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Tegas dan Konsisten, Empat Pengguna Diamankan dalam Operasi GSN

Loading

BATU BARA – Komitmen dan konsistensi dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satresnarkoba Polres Batu Bara. Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., personel Satresnarkoba kembali melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Rabu (06/05/2026) sekira pukul 18.15 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba bersama personel Satresnarkoba Polres Batu Bara serta didampingi perangkat desa setempat.

Adapun dua lokasi yang menjadi target operasi yakni Simpang Galon Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dan Dusun V Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Pada lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa berinisial FS (36) dan BS (40). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), mancis, serta sejumlah plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku barang haram itu milik seorang pria berinisial R yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Dusun V Desa Bulan-Bulan. Di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba kembali mengamankan dua pria berinisial R (43) dan AH (41).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya sabu, pipa kaca, bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, handphone android, dan barang lainnya.

Berdasarkan keterangan sementara, barang bukti tersebut disebut milik seorang pria berinisial I yang juga berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Selanjutnya, keempat pria yang diamankan langsung dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Selain melakukan penindakan, personel Satresnarkoba juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kegiatan GSN akan terus dilakukan secara konsisten demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, dan bersih dari narkoba.

(Tim Red-)