Detik24jam.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jatim hadir langsung dalam Pelepasan Narapidana UPT Pemasyarakatan Jatim ke Pulau Nusakambangan. Pemberangkatan 40 WBP highrisk ini start dari Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pada Senin malam 19 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kegiatan pengawalan pemindahan Narapidana High Risk dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas 50 orang. Di bantu dengan pengawalan 15 personil anggota Batalion C Pelopor kota Madiun, dan pendamping dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim 2 Orang eselon IV Divisi Pemasyarakatan.
“Pemindahan kali ini yakni dengan tujuan sebagai pemerataan Over Kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan di Jawa Timur yang sudah mencapai 140%. Dan yang paling penting pesan kami kepada personil Brimob maupun petugas Lapas yang ikut andil dalam pengawalan pemindahan WBP yaitu laksanakan tugas selalu dengan SOP dan Kami serahkan seluruh tanggung jawab pengawalan selama perjalanan kepada jajaran Brimob.” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim H. Imam Jauhari.
Di akhir sambutannya, Kakanwil juga mengucapkan selamat jalan dan semoga kegiatan pemindahan ini berjalan aman, lancar dan tentunya selamat sampai tujuan di pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, saat dikonfirmasi awak media mengatakan warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim. Mulai dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1).
Selain itu dari Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.
“Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment,” ujar H.Imam Jauhari, saat dikonfirmasi awak media Selasa (20/6/2023).
Hal ini, lanjut Imam, sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
“Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif,” tegas Imam.
“Para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.” jelas H.Imam Jauhari.
“Narapidana dengan latar belakang penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling banyak dengan 28 orang,” ujarnya.
Imam Jauhari memaparkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah dengan pidana 5 tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun.Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat.
Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk malam hari dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka sekitar pukul 23.00 WIB.
Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personil anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
“Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar, Selamat jalan dan semoga kegiatan pemindahan ini berjalan aman, lancar dan tentunya selamat sampai tujuan di pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.” pungkasnya. (Red)
Berita Sebelumnya..
Tokoh Masyarakat NTB Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai Bermartabat
Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gongsol, Satu Tersangka Diamankan
Akibat Jalan Amblas Mobil Ambulans Tidak Bisa Antar Pasien Gawat Darurat ke RSUD Sidikalang, Samapta Polres Dairi Gerak Cepat Bantu Evakuasi